Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2018 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Kegiatan ini bentuk dari MCP dan sudah direncanakan sejak lama dengan pemerintahan dari seluruh Lampung yang melibatkan pihak kejaksaan dan Polda Lampung," kata Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Brigjen Setyo Budi, di Bandarlampung, Jumat.
MCP ini kata dia, memuat informasi terintegrasi dari delapan bidang pengawasan KPK di daerah yakni, Program Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PTSP, Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, APIP. Selanjutnya, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi dan Pendapatan Daerah, dan terakhir soal Manajemen Aset Daerah.
Ia mengatakan bahwa dari delapan kriteria penilaian itu Provinsi Lampung baru terealisasi 72 persen. Nilai tersebut terbilang tidak tinggi, namun dalam kinerja Lampung mendapat nilai plus. Sehingga menjadi posisi ke 4 terbaik di Indonesia dalam hal pencegahan Tindak pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan MCP, KPK akan memberi masukan atas sejauh mana perkembangan yang dicapai. Di Lampung memang peningkatan nya tidak banyak, tetapi aplikasi di lapangan justru lebih bagus," jelasnya.
Setyo menegaskan, jangan sampai hasil kegiatan secara angka bagus, tetapi pelaksananya tidak bagus. "Harus sama antara aplikasi di lapangan dengan administrasi, nanti ke depannya akan kita evaluasi kembali," tambahnya.
Selain itu KPK juga memberikan catatan khusus kepada Provinsi Lampung terkait pelaksanaan kerja APBD anggaran 2018. Mengingat adanya kepala daerah yang terjerat kasus tipikor sehingga dibutuhkan peningkatan atau penanganan kasus tersebut.
"Tugas kami mendorong semua kepala daerah maupun ASN, siapapun dia, apapun pangkatnya dan golongannya untuk mengarahkan kepada Clean Goverment, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, sebab ini menyangkut nama baik provinsi," ujarnya
Ia mengatakan bahwa KPK mempunyai tanggung jawab terhadap Provinsi Lampung dalam kegiatan pencegahan dan penindakan tipikor namun hal tersebut membutuhkan kesadaran dari masing-masing pihak dalam memutus kasus tipikor ini di daerah.
Berita Terkait
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:41 Wib
KPK sita tanah Andhi Pramono di Sumsel
Senin, 1 April 2024 18:08 Wib