KPK sita tanah Andhi Pramono di Sumsel

id KPK,Andhi Pramono,TPPU,Korupsi

KPK sita tanah  Andhi Pramono  di Sumsel

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan setelah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset berupa tanah seluas 2.597 meter persegi milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selaku terdakwa penerimaan gratifikasi, yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Andhi Pramono.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tim penyidik selanjutnya melakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU terhadap Andhi Pramono.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4).