ABN dan Anjas dituntut 4 tahun penjara

id fee proyek pupr lamsel,fee proyek

ABN dan Anjas dituntut 4 tahun penjara

Dua terdakwa kasus suas fee proyek di PUPR Lampung Selatan sedang menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis (14/03/2019) (antaralampung/damiri-ist)

hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memerangi tndak pidana korupsi (TPK).
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa terduga suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara dengan  kurungan penjara masing-masing selama empat tahun.

Baca juga: Hakim tanya saksi soal speedboat diduga milik Zainudin

 "Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti serta saksi, kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata salah satu JPU KPK, Subari Kurniawan saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, di Bandarlampung, Kamis.

ABN yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan Anjas Asmara sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Lampung Selatan itu juga dalam tuntutan tersebut diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

"Jika tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memerangi tndak pidana korupsi (TPK).

 "Hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengaku menyesal, dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK RI," kata JPU menerangkan.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yang mengenakan pakaian batik itu terlihat tenang saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh empat JPU dari KPK.

Keluarga maupun sanak famili dari kedua terdakwa juga terlihat tenang menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda tuntutan tersebut.

 Penangkapan terhadap kedua terdakwa oleh KPK berawal saat ABN memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pada 26 Juli 2018 KPK mengamankan ABN, Anjar Asmara, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan (GR), para sopir, dan marketing hotel  di sebuah hotel.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di dalam tas kain warna merah dari ABN yang diduga terkait suap fee proyek.

Sebelum dibawa ke Kantor KPK, mereka terlebih dahulu dibawa ke Mapolda Lampung guna dimintai keterangan. Dari keterangan itu, KPK kembali mengamankan uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp399 juta di dalam lemari rumah Anjar Asmara di Lampung Selatan.

 Tidak lama kemudian setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK juga kembali menangkap Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan.*

Baca juga: Bupati Lampung Selatan (nonakatif) beli mobil seharga Rp776 juta gunakan nama istrinya
Baca juga: Wahyu Lesmono, anggota DPRD Bandarlampung pernah minta proyek di Lampung Selatan