Hakim tanya saksi soal speedboat diduga milik Zainudin

id sidang fee proyek,bupati lampung selatan nonaktif

Hakim tanya saksi soal speedboat diduga milik Zainudin

Saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara fee proyek di Lampung Selatan. (antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati  pada sidang perkara fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menanyakan kepada saksi perihal "Speedboat Princes Rihanna" yang diduga milik Zainudin Hasan. 

Dalam keterangannya, saksi Ken Leksono selaku Direktur PT Johnlin, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa speedboat itu disewa oleh Zainudin.

"Itu disewa per tahunnya Rp250 juta dan telah disewa sejak tahun 2016 hingga 2018," katanya menjelaskan.

Mien kembali menanyakan keberadaan speedboat itu yang telah lewat masa sewanya sejak tahun 2018. Saksi menjelaskan bahwa dirinya tengah menunggu kepastian speedboat dari pihak KPK.

"Sejak kasus perkara Zainudin, kami masih menunggu kejelasan soal speedboat itu," kata dia.

 Keterangan saksi dibantah oleh hakim anggota Mansur. Mansur mengatakan bahwa surat-surat speedboat tersebut telah pindah tangan dan berubah warna.

 "Speedboat itu katanya sudah dibeli dan surat-suratnya sudah pindah. Itu keterangan dari saksi-saksi lain, kami baru dengar kalau speedboat itu disewa," katanya.

Saksi Ken Leksono tidak bisa menunjukan dokumen sah kepemilikan speedboat dan asal-usul  Speedboat Princes Rihanna saat diminta oleh Hakim anggota, Mansur.

"Ada tidak dokumennya, kalau tidak ada berarti ilegal kapal itu," kata Mansur..

 Saksi menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim anggota soal dokumen kepemilikan kapal dan asal-usul kapal. Dia mengatakan dokumen tersebut ada di rumahnya dan tidak dibawa.

"Tunjukan di sini (ruang sidang). Di sini yang sah untuk menunjukkannya," kata dia.

Usai dicecar dengan pertanyaan tersebut, saksi kemudian mengakui bahwa kapal tersebut telah berpindah dokumen dan berubah warna.

 "Saya mengetahinya setelah dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.

Sementara itu, Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh dua penasihat hukumnya.

Terdakwa Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini, sesekali terlihat tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi dari Ken Leksono.

      Zainudin oleh JPU telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).***2***
(DAM*T013)