Wahyu Lesmono, anggota DPRD Bandarlampung pernah minta proyek di Lampung Selatan

id fee proyek, lampung selatan

Wahyu Lesmono, anggota DPRD Bandarlampung pernah minta proyek di Lampung Selatan

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus fee proyek PUPR Kabupaten Lampung Selatan. (antaralampung/istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Wahyu Lesmono pernah meminta jatah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan melalui terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang juga merupakan seorang anggota DPRD Provinsi Lampung.

 "Tahun 2017 dan 2018 saya minta lewat ABN dan minta di-sounding-kan juga ke Hermansyah Hamidi," kata Wahyu Lesmono saat bersaksi di perkara fee proyek dengan terdakwa Zainudin Hasan--Bupati Lampung Selatan (nonaktif) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Majelis Hakim Baharudin Naim menanyakan kepada saksi terkait nilai pagu yang saksi terima dalam proyek tersebut. Saksi kemudian menjawab bahwa pada tahun 2017 nilai pagu yang didapatkan sebesar Rp6,4 miliar dengan 11 paket dan tahun 2018 sebesar Rp7,5 miliar dengan sembilan paket.

"Semuanya saya kerjakan pakai perusahaan teman saya yang ada di Bandarlampung," kata dia.

 Dalam paket proyek itu, Wahyu mengaku menyerahkan fee pada tahun 2017 sebesar Rp1,4 miliar atas ketentuan dari Hermansyah. Untuk tahun 2018 dia tidak dimintai fee.

"Tahun 2018 saya hanya diminta uang oleh Anjar Asmara sebesar Rp750 juta," kata dia menerangkan.

Baca juga: Bupati Lampung Selatan (nonakatif) beli mobil seharga Ro776 juta gunakan nama istrinya
Baca juga: Zainuddin Hasan pernah kelola usaha transportasi laut