Tak ada unsur politis laporkan ketua BTP mania

id aksi 212

Tak ada unsur politis laporkan ketua BTP mania

Ribuan umat Islam peserta doa bersama melaksanakan ibadah shalat Jumat, kendati lokasi itu diguyur hujan, di sekitar Bunderan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (2/12). ( ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna/ama/16)

Persaudaraan Alumni 212 selain melaporkan Immanuel, juga melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dengan nomor laporan LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019
    Jakarta,  (Antaranews Lampung) - Presidium Alumni 212 menegaskan pelaporan Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya tidak memiliki nuansa politis.

         "Kami tegaskan, pelaporan ini tak ada hubungannya dengan paslon tertentu ataupun politis, ini murni kita merasa terpanggil karena kita merasa sakit hati atas fitnah yang menyebut umat 212 itu penghamba uang," ujar Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, di Mapolda Metro Jaya, Senin.

         Menurutnya, jutaan umat menghadiri Aksi 212 maupun reuninya tanpa diimingi uang apapun, mereka justru hadir karena tergerak hatinya untuk bisa berkumpul dengan saudara-saudaranya dalam rangka penegakan hukum kasus penistaan agama.

         Mereka hadir dari berbagai wilayah Indonesia dengan bermodalkan tabungannya masing-masing untuk ongkosnya ke Jakarta dan ada juga yang berpatungan.

         "Jadi, gerakan ini mana ada yang biayai, dari mana yang membiayai jutaan orang, membiayai hotelnya atau tepat menginapnya, akomodasinya. Jadi jangan mengada-adalah," tuturnya.

         Pelaporan tersebut dibuat oleh Eka, terkait pernyataan Immanuel di salah satu acara stasiun televisi swasta pada Rabu, 30 Januari 2019 lalu yang menyebut, kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.

         Eka sendiri mengaku mengetahui pernyataan Immanuel itu berdasarkan video ketika Immanuel melontarkan pernyataan tersebut, via media sosial.

         Menurut Eka, siapapun itu yang melihat dan mendengar hal tersebut, termasuk teman-temannya yang nonmuslim pun sampai merasakan tersinggung dan sakit hatinya.

          "Ini pelajaran juga buat Immanuel, sebaiknya Anda menjaga ucapan Anda, yang Anda sakiti adalah saudara Anda sendiri. Jangan demi kepentingan kelompok atau golongan, Anda rela menyakiti jutaan orang," tuturnya.

         Lebih lanjut, ungkapnya, sebagai seseorang yang terdidik, seharusnya Immanuel menyampaikan pendapat-pendapatnya dengan cara yang elegan dan bisa memberikan contoh baik bagi masyarakat. Bukan malah menaburkan kebencian di muka umum sebagaimana yang dilakukannya di televisi.

         "Bukan hanya untuk Immanuel, semua pihak juga harus menjaga pernyataannya, jangan demi kepentingan politis lantas melontarkan pernyataan-pernyataan yang bisa menyakiti masyarakat dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa," ucap dia.

    
Puji kepolisian
Eka Gumilar melaporkan Immanuel Ebenezer kepada Polda Metro Jaya dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2019 pukul 14.30 WIB.

         Meski dalam laporan disebutkan pelapor atas namanya, Eka menyebut hal tersebut tidak penting karena semua laporan baik dimanapun pada intinya mewakili perasaan banyak orang yang tersakiti.

         Meski diakuinya banyak dari orang-orang yang dikenalnya memiliki asumsi cukup tinggi bahwa laporan-laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian, Eka memiliki optimistis atas profesionalisme kepolisian dalam proses penegakan hukum.

         "Banyak yang memang agak apriori menyebut kepolisian tidak akan merespon. Itu salah, kami mendapat pelayanan sangat baik dan saya yakin kepolisian akan cepat memproses kasus Immanuel ini," ucap Eka.

         Immanuel Ebenezer dilaporkan terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta yang menyebut, kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.

         Immanuel dilaporkan dengan pasal tentang penodaan agama yakni, pasal 156 KUHP dengan perkara penghinaan terhadap kelompok atau golongan.

         Immanuel Ebenezer yang merupakan Ketua BTP Mania, sebelumnya juga ramai diperbicangkan di media sosial lantaran terkait dirinya yang menyebut solidaritas 212 atau kelompok 212 adalah wisatawan 212 penghamba uang saat menghadiri acara program i-News Pagi, Rabu (30/1).

         Selain dilaporkan di Polda Metro Jaya, Immanuel Ebenezer juga dilaporkan untuk kasus yang sama di Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin ini oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dengan nomor laporan LP/B/0150/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019.

         Persaudaraan Alumni 212 selain melaporkan Immanuel, juga melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dengan nomor laporan LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2019 yang disangkakan melanggar tindak pidana kejahatan tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis UU No 40 Tahun 2008 Pasal 16, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, dan penistaan agama UU No 1 Tahun 1946.

         Grace Natalie dilaporkan atas pernyataannya yang melarang adanya pratek poligami di Indonesia. Pernyataan larangan poligami itu, menurut pihak pelapor, telah menyinggung syariat agama Islam dan Pancasila.