Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Ibu dan anak angkat, Herawati Us alias Hera dan Hary Andrian Zubirta, terdakwa kasus penyalagunaan narkotika, didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009," kata JPU Imam Santoso saat membacakan dakwaan dalam sidang, Senin.
Di persidangan, Herawati yang merupakan seorang pengusaha pupuk bersama anak angkatnya warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandarlampung itu menerima dakwaan tersebut.
Perkara ini berawal saat Tomi yang masih dalam pengejaran kepolisian mempunyai utang sebesar Rp40 juta kepada terdakwa Herawati.
Pada hari Sabtu (14/7) sekitar pukul 16.00 WIB, Tomi mendatangi kediaman terdakwa untuk memberitahukan dirinya belum bisa membayar utangnya. Saat itu Tomi justru menawarkan sabu-sabu sebanyak 50 gram sebagai pencicil utangnya.
"Kemudian kedua terdakwa menerima tawaran dari Tomi," jelas JPU.
Setelah itu, sabu-sabu tersebut disimpan oleh terdakwa Hary Andrian Zubirta di dalam laci hias terdakwa Herawati, kemudian pada hari Kamis (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB datang tiga anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Lampung setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam laci lemari hias kamar terdakwa, kemudian keduanya dibawa ke kantor polisi," kata jaksa.
Sidang yang beragendakan dakwaan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, salah satunya anggota Polda Lampung.
"Kalau dari keterangan terdakwa Hary Andrian Zubirta, dia menggunakan sabu-sabu karena stres. Dia juga mengakui menerima sabu-sabu sebagai penganti pencicil utang," jelas jaksa Imam.
Baca juga: Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp1,9 Miliar
Baca juga: Kejati Lampung Bagikan Kaos Peringati Hari Anti Korupsi
Berita Terkait
Ditangkap terkait narkotika, anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan
Jumat, 26 April 2024 20:08 Wib
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Selatan terima Satyalancana Wira Karya mewakili Sumatera
Jumat, 26 April 2024 7:35 Wib
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib
Prabowo dan Surya Paloh bahas kesepakatan kerja sama untuk kepentingan rakyat
Kamis, 25 April 2024 18:28 Wib
Kolaborasi Perumnas dan Telkomsel hadirkan hunian cerdas
Kamis, 25 April 2024 7:40 Wib
Permodalan KUR BRI bantu UMKM Gendis Ayu Jahe tingkatkan penjualan dan produksi produk
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Sidang promosi doktor, Novita Herdiana presentasikan penggunaan nanopartikel
Rabu, 24 April 2024 6:24 Wib
FKIP gelar peresmian laboratorium pendidikan olah raga dan halal bihalal
Rabu, 24 April 2024 6:24 Wib