Hiswana Migas apresiasi pembelian gas gunakan KTP

id Humas Hiswana Migas, tri Purnomo, gas

Hiswana Migas apresiasi pembelian gas gunakan KTP

Humas Hiswana Migas Lampung Tri Purnomo (Foto:Antaralampung.com/Dian HadiyTn)

Kami sangat mengapresiasi kebijakan itu, namun Dinas ESDM Lampung jangan sampai menabrak peraturan pusat
Bandarlampung (Antaranews Lampung ) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan memberlakukan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP untuk menekan harga eceran tertinggi.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan itu, namun Dinas ESDM Lampung jangan sampai menabrak peraturan pusat," kata Humas Hiswana Migas Lampung Tri Purnomo, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa alur mekanisme pendistribusian gas melon itu harus tetap dijaga meski nantinya pemerintah akan memberlakukan bukti KTP dalam pembelian elpiji 3 kg, dimulai dari Pertamina kemudian SPBG lanjut ke agen dan berakhir di pangkalan tidak ada penambahan.

Tri menuturkan bahwa pihaknya telah membuat beberapa program mengenai penyaluran gas 3 kg ini, di antaranya Sistem Monitoring Penyaluran Gas 3 kg (SIMOLEK) dan Sistem Elpiji Online (SIMELON).

Dia mengatakan kedua sistem tersebut berguna untuk memonitor kemana saja penyaluran gas 3 kg serta melaporkan stok LPG yang belum terjual oleh pangkalan kepada agen dan Pertamina secara online.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat mengkaji lebih lanjut kebijakan penggunaan KTP untuk membeli gas melon ini, agar dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia juga menjelaskan sebelumnya dalam upaya mencegah kelangkaan dan menjaga HET LPG itu, Hiswana Migas Lampung bersama pemerintah setempat telah mengumpulkan para pengusaha menengah ke atas, agar tidak menggunakan gas melon dalam usahanya.

"Bukan saja pengusaha, tapi kami juga mengimbau untuk masyarakat menengah ke atas tidak lagi membeli gas berukuran 3 kg," ujarnya pula.