Jelang Natal, Kemenhub periksa kelaikan pesawat

id periksa kelaikan pesawat,dirjen perhubungan udara,polana b pramesti

Jelang Natal, Kemenhub periksa kelaikan pesawat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mendapat penjelasan dari teknisi pesawat saat melakukan pengecekan kelaikan pesawat (rampchek) di sela peninjauan kesiapan mudik jalur udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (3/6/2018). (FOTO: ANTARA/Muhammad Iqbal/Dok)

Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi, kata Polana
Merak  (Antaranews Lampung) - Menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menggelar pemeriksaan kelaikan (ramp inspection) pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Merak, Banten, Senin, menjelaskan berdasarkan Staff Instruction 8900-6.2, inspeksi keselamatan adalah rencana pemeriksaan yang dilaksanakan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan aturan keselamatan penerbangan sipil.

Inspeksi ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari inspektur operasi pesawat, inspektur keselamatan kabin, inspektur pelepas pesawat, serta inspektur kelaikudaraan.

Polana menjelaskan pemeriksaan kelaikan akan dilakukan di 22 bandara selama masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2018-6 Januari 2019. Tahap pertama akan dilakukan pada 15-24 Desember 2018, tahap kedua  pada 25 Desember hingga 1 Januari 2019 dan tahap yang terakhir pada     2 Januari hingga 6 Januari 2019.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdana Kusuma,  Bandung, Pontianak, Medan, Batam, Yogjakarta, Surabaya, Kupang, Lombok, Makassar, Semarang, Balikpapan, Tarakan, Manado, Gorontalo, Palembang, Ambon, Sorong, Timika, Sentani.  Jika selama pemeriksaan kelaikan terdapat penyimpangan dari standar yang ditetapkan maka dianggap sebagai temuan.

"Ada tiga kategori temuan yang berbeda, tergantung pada dampak temuan terhadap keselamatan pesawat dan/atau penumpangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kategorisasi, selanjutnya dilakukan tindak lanjuti," katanya. Kategori temuan terdiri dari temuan minor, signifikan dan mayor.

Temuan kategori 1 dianggap memiliki pengaruh kecil terhadap keselamatan, disebut Minor. Kategori 2 dianggap memiliki pengaruh signifikan terhadap keselamatan, disebut significant dan kategori 3 dianggap memiliki pengaruh besar terhadap keselamatan, disebut mayor.

"Temuan minor akan disampaikan kepada 'pilot in command', temuan signifikan dan mayor akan dikomunikasikan kepada operator dan/atau harus disampaikan kepada otoritas penerbangan sipil asing jika terjadi pada operator asing. Lebih jauh lagi, dari temuan inspektur juga bisa berdampak pada pembatasan operasi penerbangan atau tindakan korektif sebelum penerbangan", tutur Polana.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi, ini 'no go item' yang harus dipenuhi bila ingin terbang", kata Polana.