"Gronkaart" Merupakan Dasar Hukum Kepemilikan Aset PT KAI

id gronkaart bukti kepemilikan,aset pt kai,m. noor marzuki,mantan sekjen kementrian atr/bpn.,harto,advisor aset pt kai

"Gronkaart" Merupakan Dasar Hukum Kepemilikan Aset PT KAI

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

PT KAI memperoleh Gronkaart sebagai warisan dokumen yang menjadi bagian dari proses nasionalisasi atas semua perusahaan kereta api kolonial berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan No.2 tanggal 6 Januari 1950.
Bandarlapung (Antaranews Lampung) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, Lampung menyelenggarakan "Focus Group Discussion" (FGD) mengupas tuntas tentang "Grondkaart" dengan menghadirkan beberapa pakar profesional pertanahan.

Para pakar itu antara lain mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki dan Advisor Aset PT KAI (Persero) Pusat DR Harto. FGD diselenggarakan pada Rabu (29/8) di Grand Elty Krakatoa, Kalianda, Lampung Selatan.

Diskusi dengan tema "Mengenal Lebih Dekat Grondkaart dan Aset KAI" yang dihadiri oleh insan pers media cetak dan online Lampung ini lebih fokus membahas tentang permasalahan penyerobotan dan klaim atas tanah negara yang dikelola BUMN oleh oknum masyarakat yang menempati tanah negara tersebut.

Berbagai dalih dihalalkan untuk "memperkosa" hak kepemilikan, tak jarang dilakukan dibawah ancaman. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, keabsahan "Grondkaart" dan Hukum Kolonial menjadi isu yang selalu dijadikan kambing hitam oleh mereka yang sudah terlanjur nyaman menempati lahan BUMN secara ilegal.

Berikut penjelasan pakar dalam FGD yang dapat dirangkum :

Grondkaart merupakan hasil dari sistem hukum era kolonial, jadi bukan sistem hukum itu sendiri atau aturan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut Grondkaart menjadi alat bukti yang merujuk pada objek tetap yaitu tanah sebagai aset.

Grondkaart dibuat untuk membuktikan objek sebagai milik negara atau terkait erat dengan kepentigan negara. Terlepas perubahan sistem pemerintahan atau hukum, baik kolonial maupun nasional fungsi dan status Grondkaart tidak berubah karena dua hal :

1. Objek masih tetap ada dan berstatus sama.
2. Grondkaart merupakan produk hukum yang disahkan dengan dasar hukum makro dan mikro.

Dasar hukum Grondkaart terdiri atas sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah masa itu berdasarkan perkembangan peraturan hukum yang terkait dengan tanah negara. Ini diawali dengan diterbitkannya surat keputusan pemerintah besluit (surat keputusan) No.8 Tanggal 19 Januari 1864 yang menghasilkan status tanah pemerintah (gouvernements grond).
 
Status ini merujuk pada tanah yang sudah dibebaskan oleh pemerintah dan diukur serta dibuat surat resmi oleh Kadaster (BPN jaman kolonial) sebagai milik pemerintah. Dengan demikian status tanah pemerintah ini sudah baku menjadi hak milik pemerintah, lengkap dengan surat ukurnya dan nomor Kadaster-nya.

Status ini berbeda dengan tanah negara bebas (vrige staatsdomain) yang muncul dalam Undang-Undang Agraria (agrarische wet) tahun 1870 (Staatsblad 1870 No. 55).

Tanah pemerintah digunakan untuk kepentingan langsung pemerintah termasuk badan usahanya atau lembaga swasta yang memiliki hubungan kepentingan dan hubungan hukum dengan pemerintah.

Perusahaan kereta api menjadi badan usaha sekaligus badan hukum yang memiliki hubungan kepentingan erat dengan pemerintah. Perusahaan kereta api di era kolonial terdiri atas perusahaan kereta api negara (Staatspoor) dan perusahaan kereta api swasta.
 
Perusahaan kereta api negara menggunakan tanah pemerintah atau yang dibebaskan oleh pemerintah berdasarkan Besluit No.16 Tanggal 9 Oktober 1875, sementara perusahaan kereta api swasta melalui hak konsesinya menggunakan tanah pemerintah berdasarkan Staatsblad 1866 No.132.

Terkait dengan hal tersebut di atas, pemerintah menerbitkan suatu bukti kepemilikan atas lahan tersebut yang digunakan oleh perusahaan kereta api dalam bentuk Grondkaart. Sesuai dengan fungsi sebagai alas bukti, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengesahkan proses pembuatan Grondkaart oleh pihak-pihak yang terkait.

Pihak-pihak itu terdiri atas Kadaster (BPN), Pemerintah Daerah, Penerima Hak Tanah dan dua lembaga yang terkait pada fungsi aset yang termuat dalam Grondkaart (Besluit No.3 tanggal 21 April 1890). Dengan langkah ini pemerintah memberikan dasar hukum pertama yang melindungi keabsahan Grondkaart sebagai suatu produk dari proses penegasan status hukum.

Status Grondkaart semakin diperkuat sebagai alas hak bukti kepemilikan ketika pemerintah kembali menerbitkan keputusan yang menyebutkan secara tegas yang membuktikan kepemilikan atas tanah seperti yang dimuat dalam Grondkaart (Besluit No.7 tanggal 14 Oktober 1895). Dengan terbitnya peraturan ini, khususnya pasal 3 dan 4, Grondkaart diakui sebagai bukti kepemilikan atas lahan terutama tanah pemerintah.
 
Pemegang hak atas tanah itu tercatat dalam Grondkaart yang diakui kepemilikannya oleh pemerintah melalui surat keputusan dari pemerintah kolonial yang tercantum di setiap Grondkaart. Surat keputusan ini bisa dikatakan sebagai dasar hukum mikro setiap Grondkaart.

Dalam perkembangan sejarah di Indonesia status Grondkaart tidak mengalami perubahan. Meskipun sistem hukum kolonial berubah menajdi sistem hukum nasional dan perusahaan kereta api koilonial dialihkan menjadi perusahaan kereta api nasional melalui proses nasionalisasi, status Grondkaart tetap diakui sebagai suatu bukti kepemilikan atas tanah yang dimuat di atasnya.
 
Peraturan pemerintah tahun 1953 No.8 tentang Tanah Negara mempertegas status ini dan dijabarkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh Perumka yang kemudian berubah menjadi PT KAI. Dengan demikian keberadaan Grondkaart dari aspek hukum dan legal histori tidak terbantahkan lagi menjadi alat bukti yang sah untuk menegaskan kepemilikan aset PT KAI.
 
Advisor Aset PT KAI (Persero) Pusat DR Harto (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Sebagai alat bukti kepemilikan asetnya, PT KAI menyimpan Grondkaart asli yang diwariskan oleh perusahaan kereta api Belanda, baik SS maupun swasta. PT KAI memperoleh Gronkaart sebagai warisan dokumen yang menjadi bagian dari proses nasionalisasi atas semua perusahaan kereta api kolonial  berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan No.2 tanggal 6 Januari 1950.

Dalam pengumuman itu dinyatakan bahwa semua aset kereta api eks kolonial menjadi aset Djawatan Kereta Api (DKA). Sebagai bukti pelimpahan itu perusahaan kereta api kolonial menyerahkan semua Grondkaart aslinya kepada DKA yang kemudian perkembangan sejarahnya berubah menjadi PT KAI.

Ini juga termasuk Grondkaart yang diterima dari perusahaan kereta api Belanda sebagai bagian dari proses nasionalisasi tahun 1958 dan pembayaran ganti rugi oleh Kementerian Keuangan sejak 1968 kepada Pemerintah Belanda.
 
Oleh karena itu Kementerian Keuangan bertanggungjawab bukan hanya mencatat inventaris aset perusahaan kereta api Indonesia tetapi juga mengamankannya dalam aspek politik, hukum dan ekonomi.