Bukti lunas PBB jadi syarat daftar sekolah di Bengkulu

id Bapenda Kota Bengkulu,Realisasi PAD PBB di Kota Bengkulu,Kota Bengkulu

Bukti lunas PBB jadi syarat daftar sekolah di Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. ANTARA/Anggi Mayasari

Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan, kata dia

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan setiap warga yang akan mendaftar sekolah di SD dan SMP disyaratkan harus menunjukkan bukti lunas membayar pajak bumi dan bangunan (PBB.

Persyaratan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson menerangkan, kebijakan bukti lunas PBB akan dijadikan syarat mendaftar sekolah mulai dari tingkat SD) hingga SMP.
"Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target dan bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," kata dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa.
Kebijakan bukti lunas PBB tersebut juga diterapkan pada keperluan masyarakat lainnya agar target PAD di Kota Bengkulu tercapai.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Bapenda Kota Bengkulu bekerja sama dengan kantor kelurahan dan kecamatan setempat agar setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan wajib melampirkan bukti lunas PBB.
"Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan maka harus ada bukti lunas PBB. Jika belum maka kami arahkan agar dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," terang Eddyson.
Selain itu, untuk pemasangan jaringan baru PLN juga akan menerapkan hal yang sama, agar kesadaran masyarakat untuk melunasi PBB di Kota Bengkulu meningkat.

Dengan cara tersebut, realisasi capaian pajak setiap tahun di Kota Bengkulu meningkat dan bisa mengurangi nilai pajak terutang.

"Masyarakat diimbau dapat melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini akan digunakan kembali pemerintah untuk pembangunan," terangnya.

Pemkot Bengkulu menargetkan PAD dari 10 sektor pajak dan satu sektor retribusi pada 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp201 miliar dan PBB sebesar Rp44 miliar.

Untuk sektor yang menjadi fokus Pemkot Bengkulu yaitu dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebab realisasi pada tahun sebelumnya janya mencapai 80 persen.

"Semua menjadi primadona, tetapi memang pajak BPHTB dan juga PBB-P2 saat ini paling bagus karena potensi yang baik," ujarnya.

Kemudian, sektor pajak penerangan jalan juga memiliki porsi yang besar, sebab menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Bengkulu.

Oleh karena itu, Eddyson berharap wajib pajak tidak terlambat melakukan pembayaran kewajiban pajak guna membangun infrastruktur Kota Bengkulu.