Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan setiap warga yang akan mendaftar sekolah di SD dan SMP disyaratkan harus menunjukkan bukti lunas membayar pajak bumi dan bangunan (PBB.
Persyaratan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan cara tersebut, realisasi capaian pajak setiap tahun di Kota Bengkulu meningkat dan bisa mengurangi nilai pajak terutang.
"Masyarakat diimbau dapat melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini akan digunakan kembali pemerintah untuk pembangunan," terangnya.
Pemkot Bengkulu menargetkan PAD dari 10 sektor pajak dan satu sektor retribusi pada 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp201 miliar dan PBB sebesar Rp44 miliar.
Untuk sektor yang menjadi fokus Pemkot Bengkulu yaitu dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebab realisasi pada tahun sebelumnya janya mencapai 80 persen.
"Semua menjadi primadona, tetapi memang pajak BPHTB dan juga PBB-P2 saat ini paling bagus karena potensi yang baik," ujarnya.
Kemudian, sektor pajak penerangan jalan juga memiliki porsi yang besar, sebab menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Bengkulu.
Oleh karena itu, Eddyson berharap wajib pajak tidak terlambat melakukan pembayaran kewajiban pajak guna membangun infrastruktur Kota Bengkulu.