Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara dicoblos

id Lampung,Bandarpampung,Bawaslu,Pemilu 2024,Bawaslu Bandarlampung

Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara dicoblos

Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda (kanan) dan Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP (kiri) saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Kamis, (15/2/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Alat bukti yang sudah kami minta yakni kotak suara DPRD Lampung dan DPRD Bandarlampung beserta surat suaranya yang tercoblos, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung menyatakan masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada pemungutan suara karena adanya surat suara yang tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis.

"Terkait surat suara DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung yang sudah tercoblos di TPS 19 Waykandis kami masih terus telusuri dan mengumpulkan tambahan alat bukti," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan dalam dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi ini, Bawaslu Bandarlampung telah meminta keterangan seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 19 Waykandis.

"Kemudian besok Jumat (16/2) kami juga akan panggil KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. Jika telah terpenuhinya unsur-unsur pidana pemilunya akan segara kami registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP menjelaskan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi syarat formil dan materil dari dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis.

"Kami sudah lakukan beberapa hal, untuk memenuhi kedua syarat tersebut, termasuk turun langsung ke TPS, tapi memang saat ini kasus tersebut belum diregistrasi karena masih belum ada kelengkapan," kata dia.

Karena itu, lanjut dia, Bawaslu masih terus mencari keterangan dari pihak-pihak terkait dan juga alat bukti tambahan atas terjadinya peristiwa surat suara atas dua nama telah tercoblos terlebih dahulu di TPS 19 Waykandis.

"Alat bukti yang sudah kami minta yakni kotak suara DPRD Lampung dan DPRD Bandarlampung beserta surat suaranya yang tercoblos," kata dia.

Oddy mengungkapkan berdasarkan hasil keterangan dari KPPS di TPS 19 mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara pada Rabu (14/2).

"Keterangan mereka hingga kini belum ada pengakuan siapa yang mencoblos surat suaranya. Kami akan panggil KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara dari awal hingga sampai ke TPS itu. Jadi apakah memang surat suara itu di coblos saat pergerakan atau saat sudah di TPS, kami akan kembangkan ke arah siapa pelakunya," kata dia.

.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara di coblos