Masyarakat diimbau waspadai penipuan berkedok pengumpulan uang

id kepala dinas sosial, sumarju saeni

Masyarakat diimbau waspadai penipuan berkedok pengumpulan uang

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

Pengumpulan uang atau barang harus memiliki izin sesuai dengan tingkatannya, jika itu tingkat kabupaten dengan SK Bupati, jika provinsi SK gubernur, jika dua provinsi atau lebih itu izinnya dari Menteri Sosial, kata Sumarju
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Dinas Sosial Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok pengumpulan uang atau barang.

"Pengumpulan uang atau barang harus memiliki izin sesuai dengan tingkatannya, jika itu tingkat kabupaten dengan SK Bupati, jika provinsi SK gubernur, jika dua provinsi atau lebih itu izinnya dari Menteri Sosial," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, di Bandarlampung, Kamis (12/7).

Ia mengatakan, pengumpulan uang atau barang diperkenankan sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1961, bertujuan untuk usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat.

Menurut dia, pengumpulan uang atau barang yang marak saat ini seperti adanya kotak-kotak amal dihampir setiap rumah makan yang mengatasnamakan yayasan-yayasan penyelengaraan perpantian.

Selain itu, pengumpulan uang atau barang atas nama yayasan baik tuna netra dan yatim piatu dengan cara berkeliling di tengah masyarakat dan hal itu diperparah lagi karena camat maupun kepala desa ikut membubuhkan tandatangan mengetahui kegiatan itu sehingga masyarakat tidak curiga bahwa itu penipuan.

Sumarju menjelaskan pengumpulan uang atau barang wajib hukumnya memiliki izin sesuai cakupan wilayah kegiatan itu.

Namun, ada juga pengumpulan uang tanpa izin seperti, pengumpulan dalam satu jemaah atau di dalam tempat ibadah namun hal itu tidak berlaku jika pengumpulannya dilakukan di tengah jalan.

Ia mengatakan, kondisi masyarakat Lampung yang agamis, memiliki empati dan rasa gotong royong yang tinggi banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut guna meraup keuntungan pribadi.

Kadis Sosial itu menjelaskan pengumpulan uang atau barang tanpa izin untuk bantuan bencana diberi kelonggaran selama 7 hari, jika lebih dari itu harus mengurus perizinan.

"Melihat hal itu masyarakat harus kritis ataupun bisa menolaknya secara halus untuk menghindarinya," katanya.

Terkait ancaman pidana bagi pengumpulan uang atau barang tanpa izin, Sumarju menjelaskan apabila yang melakukan itu yayasan resmi, sesuai dengan UU No 9 tahun 1961 akan dicabut izinnya dan bisa dikenakan pasal penipuan.