Polres Lampung Selatan gagalkan penyelundupan sabu-sabu

id kapolres lampung selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra, gagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu

Polres Lampung Selatan gagalkan penyelundupan sabu-sabu

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Syahrial saat menunjukkan barang bukti 2 Kg sabu-sabu Sabtu, (20/8) (FOTO: ANTARA Lampung/istimewa)

...Pelaku menyimpan narkoba tersebut di dalam koper untuk mengelabui petugas, ujar Adi...
Lampung Selatan  (ANTARA Lampung) - Jajaran Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu dan 45 kg ganja melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, di Kalianda, Lampung Selatan, Minggu, penyelundupan narkoba tersebut digagalkan petugas saat akan dibawa oleh tiga orang pelaku dari wilayah Medan, Sumatera Utara dan Aceh menuju ke Pulau Jawa di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku menyimpan narkoba tersebut di dalam koper untuk mengelabui petugas.

Aparat dari Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kg dan ganja seberat 45 kg itu pada seaport interdiction di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Ketiga pelaku ditangkap saat hendak membawa barang tersebut dari Medan Sumatera Utara ke Pulau Jawa dengan menumpang sebuah bus pada Rabu 17 Agustus 2016 lalu.

Dalam ekspose penanganan kasus itu yang dilakukan Polres Lampung Selatan pada Sabtu (20/8) petang, terungkap ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada hari yang sama.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah Nur Rojim warga Kecamatan Ngalian Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Siddiq warga Aceh Besar dan Juwanda warga Aceh Utara.

Nur Rojim ditangkap saat membawa 2 kilogram sabu-sabu dengan menggunakan Bus ALS asal Medan dengan tujuan Jakarta, sedangkan Siddiq dan Juwanda ditangkap saat keduanya hendak membawa ganja tersebut ke Tangerang dengan menumpang Bus SAN Jururas Pekanbaru-Jakarta.

Para tersangka memanfaatkan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI untuk mengirimkan narkoba itu. Mereka menganggap pada momen tersebut petugas lengah akibat berkonsentrasi pada pengamanan perayaan HUT Kemerdakaan RI.

Menurut Kapolres Lampung Selatan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu, dan melacak pemilik yang memerintahkan ketiga tersangka sebagai kurir untuk membawa narkoba tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp13 miliar.  (Ant)