Biaya Haji ditetapkan Rp31 juta hingga Rp38 juta

id bpih 2016, keppres bpih 2016

Biaya Haji ditetapkan Rp31 juta hingga Rp38 juta

Jemaah haji sedang melaksanakan tahapan ibadah haji (FOTO ANTARA/Dok)

...Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost)...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dietapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016 sebesar Rp31 juta hingga Rp38 juta.

Presiden Jokowi pada 13 Mei 2016 telah menetapkan Keppres tersebut biaya ibadah haji melalui penandatanganan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016 sebesar Rp31 juta hingga Rp38 juta.

Dalam website resmi setkab.go.id yang dipantau dari Jakarta, Selasa, disebutkan bahwa sesuai Keputusan Presiden (Keppres) itu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016 adalah sebesar Rp31,117 juta hingga Rp38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.

Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp31.117.461,00; Embarkasi Medan sebesar Rp31.672.827,00; dan Embarkasi Batam sebesar Rp32.113.606,00.

Selain itu Embarkasi Padang sebesar Rp32.519.099,00; Embarkasi Palembang sebesar Rp32.537.702,00; Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.127.046,00; dan Embarkasi Solo sebesar Rp34.841.414,00.

Selanjutnya Embarkasi Surabaya sebesar Rp34.941.414,00; Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.583.508,00; Embarkasi Balikpapan sebesar Rp37.583.508,00; Embarkasi Makassar sebesar Rp38.905.808,00; dan Embarkasi Lombok sebesar Rp37.728.961,00.

"Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost)," bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama," demikian bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 Mei 2016 itu.(Ant)