Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong aparat penegak hukum agar menjerat pelaku pemerkosaan terhadap anak di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat menangkap terduga pelaku dan mendorong agar dapat memberikan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kasus ini dapat dituntaskan secepatnya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun itu sangat biadab. Terduga pelaku adalah ayah asuh korban.
Berdasarkan informasi yang diungkap polisi, kasus kekerasan seksual tersebut berlangsung selama enam tahun sejak korban berusia tujuh tahun.
Oleh karena itu, apabila terduga pelaku terbukti melanggar Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014, Kemen PPPA mendorong agar pelaku dapat diancam dengan pidana dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Sesuai Pasal 81 ayat 1, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
"Mengingat terduga pelaku adalah bapak asuh, sesuai Pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat 1," katanya.
Selain itu terduga pelaku juga dapat diberikan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, bahkan jika memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) dan (5) UU 17 tahun 2016 maka pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Berkaca dari kasus ini, Nahar mengingatkan kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya terlebih ketika orang tua sedang bekerja atau anak diasuh oleh pihak lain.
Menurut dia, anak-anak sering kali teperdaya tipu muslihat dan bujuk rayu orang dewasa sehingga rawan untuk mendapatkan kekerasan seksual.
Untuk itu, kata Nahar, penting bagi orang tua untuk dapat mendampingi dan mengawasi anak agar dapat terhindar dari kejahatan seksual pada anak.
Pihaknya pun meminta warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan agar melaporkan hal tersebut ke RT/ RW/ kepala desa setempat untuk memastikan terlindungi-nya anak dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak, dapat melaporkannya ke SAPA 129.
Berita Terkait
Pemkot Metro komitmen dampingi perempuan korban pelecehan dan kekerasan
Senin, 29 April 2024 18:50 Wib
11 korban dugaan kekerasan seksual oleh Rektor UNU melapor ke Polda Gorontalo
Kamis, 25 April 2024 20:17 Wib
KemenPPPA: Jangan sebarluaskan foto video hubungan sedarah di Bengkulu
Rabu, 3 April 2024 20:28 Wib
Dinas PPPA Lampung edukasi warga untuk berani laporkan kasus kekerasan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung alami trauma mendalam
Rabu, 20 Maret 2024 19:13 Wib
KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan harus segera dibenahi
Sabtu, 2 Maret 2024 5:47 Wib
Polisi didesak tetapkan pemerkosa sebagai tersangka, Keluarga korban : Pelaku terkesan dilindungi
Rabu, 21 Februari 2024 22:18 Wib
Curahan hati korban dalam buku harian, polisi tangkap suami bunuh istri
Selasa, 13 Februari 2024 9:40 Wib