Kejati Periksa Saksi Kasus Lahan Bandara Lampung

id kasipenkum kejati lampung, yady rachmat, kasus lahan bandara

Kejati Periksa Saksi Kasus Lahan Bandara Lampung

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat (ist)

...Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, kami memperdalam keterangan saksi untuk memperkuat bukti," kata Yadi Rachmat...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dalam perkara dugaan korupsi "land clearing" Bandara Radin Inten II tahun 2013 senilai Rp8,7 miliar dengan tersangka AH dan BD.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, kami memperdalam keterangan saksi untuk memperkuat bukti," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan, kepala dinas yang menjabat saat proyek ini berlangsung yakni Albar Hasan juga ikut diperiksa.

Pemeriksaan ini ditegaskannya, sebagai tambahan dan berguna untuk memperdalam hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu.

"Kami belum mengagendakan pemangilan tersangka AH dan BD, karena terlebih dulu harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi," kata dia lagi.

Jika seluruh saksi telah diperiksa, maka kejaksaan akan mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Saat ditanya nama kedua tersangka dalam perkara ini, dirinya enggan berkomentar banyak dan hanya menegaskan bahwa perkara ini tidak jalan di tempat, mengingat tim penyidik masih memerlukan keterangan dari para saksi untuk memperkuat alat bukti yang ada.

Sebanyak dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi "land clearing" atau pembebasan lahan untuk memperluas Bandara Radin Inten II tahun 2013 dengan anggaran Rp8,7 miliar.

Dua orang tersangka tersebut berinisial AH selaku mantan pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, dan BD sebagai rekanan.

Pembebasan lahan pada tahun 2013 tersebut menggunakan dana APBD, dan proyek ini dipersiapkan untuk penambahan "runway" atau landasan pacu pesawat.

Proses "land clering" sebagai persiapan memperpanjang landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat menjadi bandara international, dan diduga dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Spesifikasi yang tidak sesuai itu adalah bahan penimbunan dan kekerasannya tidak sesuai dengan standar internasional bandara.(Ant)