Kalianda, Lampung (ANTARA Lampung) - Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Rycko Menoza SZP, mengizinkan semua pejabat di lingkungan pemerintahan daerah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama libur Lebaran 2015.
Rycko mengatakan, di Kalianda, Selasa (7/7), selama ini tidak pernah melarang pada tahun-tahun sebelumnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Kami izinkan, setiap tahun kami tidak pernah melarang-larang untuk itu," ujarnya lagi.
Menurutnya, mudik selama libur Lebaran, sama halnya dengan jam libur Sabtu atau Minggu, dan pada saat itu pegawai atau pejabat setempat tetap boleh menggunakan kendaraan dinas milik negara.
"Sebenarnya sama saja, baik itu libur atau pun cuti, kami tidak pernah melarang menggunakan mobil dinas," kata Bupati Rycko lagi.
Namun, menurutnya, keleluasaan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran itu harus diiringi dengan kewajiban menjaga dan merawat kendaraan tersebut, sehingga pada saat digunakan untuk bekerja tidak dalam kondisi rusak.
"Yang terpenting tidak dikomersialkan atau dipinjamkan kepada orang yang tidak bertanggungjawab," katanya pula.
Berita Terkait
Anggota DPRD Lampung laksanakan PIP di Desa Merbau Mataram
Senin, 29 April 2024 8:23 Wib
Legislator Lampung Lesty laksanakan sosper di kecamatan Merbau Mataram
Senin, 29 April 2024 8:07 Wib
Bupati dan Ketua TP PKK Lampung Selatan terima Satyalancana Wira Karya mewakili Sumatera
Jumat, 26 April 2024 7:35 Wib
Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib
Polres Lampung Selatan pecat oknum polisi langgar kode etik
Senin, 22 April 2024 11:26 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli anak kandung di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:14 Wib
Lampung Selatan pusat pariwisata di Lampung
Rabu, 17 April 2024 23:16 Wib
Masjid Baitul Mutaqin bagikan 2,1 ton beras dan uang Rp23 juta ke warga
Rabu, 10 April 2024 1:31 Wib