Kalianda (Antara Lampung) - Dinas Perhubungan Lampung Selatan akan segera memasang rambu-rambu tanda pembatasan tonase kendaraan yang melintas di jalan poros daerah itu.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Syukur Kersana, menyebutkan pemasangan rambu tersebut bertujuan agar jalan poros yang masih menjadi program prioritas pemeritah kabupaten, tidak mudah rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas melintas di jalan tersebut.
"Surat keputusannya sudah kami buat, tinggal disahkan Bupati. Nanti di SK itu akan mengatur larangan-larangan kendaraan yang melintas di kabupaten, dan mudah-mudah sudah efektif tahun ini," ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 C, kendaraan yang bisa melintas di jalan kabupaten adalah kendaraan yang memiliki lebar 2,1 meter panjang sembilan meter dengan berat maksimal 5 ton.
"Ini agar pengemudi tahu, bahwa dilarang melintas di jalan itu," kata dia.
Syukur menjelaskan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan dinas terkait, untuk membuat portal di areal pintu keluar masuk jalan-jalan yang dibangun jalan poros.
"Hal itu dilakukan agar jalan tidak rusak, awet dan bisa bertahan lama," ujarnya.
Berita Terkait
Lapas Rajabasa tanam 400 bibit terong dan 200 bibit cabai
Kamis, 2 Mei 2024 17:05 Wib
Terminal Rajabasa Lampung tingkatkan ruang terbuka jaga kenyamanan penumpang
Kamis, 2 Mei 2024 16:36 Wib
BPTD Lampung segera tertibkan terminal bayangan di sekitar Terminal Rajabasa
Rabu, 1 Mei 2024 18:45 Wib
Kereta tabrak bus seluruh penumpang KA Ekspres Rajabasa selamat
Minggu, 21 April 2024 18:58 Wib
Lapas Rajabasa-RS Adven berikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan dan petugas
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Terminal Rajabasa pasang 16 CCTV untuk jamin keamanan pemudik
Minggu, 7 April 2024 5:12 Wib
Arus mudik Lebaran di Terminal Rajabasa
Sabtu, 6 April 2024 13:40 Wib
Terminal Rajabasa siapkan fasilitas umum untuk kenyamanan pemudik
Jumat, 5 April 2024 12:40 Wib