Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengungkapkan pihaknya bersama BNN telah memeriksa hakim "HD" dari salah satu pengadilan negeri di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena dugaan selingkuh dan narkoba.
"Tim panel KY mengajak BNN memeriksa hakim 'HD' yang digerebek masyarakat karena selingkuh dan positif pemakai narkoba," kata Taufiq di Jakarta, Selasa (16/12).
Dia mengungkapkan pemeriksaan telah dilakukan pada Senin (15/12) di Pengadilan Tinggi Medan.
"Panel akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ke rapat pleno," kata komisioner bidang rekrutmen hakim ini.
Pada pemberitaan sebelumnya, hakim "HD" digerebek masyarakat di rumah dinas PN Sibolga, Tapanuli Tengah pada 22 Agustus 2014.
Sejumlah warga sekitar pukul 16.00 WIB mendatangi rumah dinas hakim tersebut setelah mendengar jeritan seorang wanita.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, kejadian tersebut bukan pertama kali, karena sebulan sebelumnya sekitar pukul 01.00 WIB warga memergoki HD dengan berduaan dengan wanita yang sama dan sempat di sidang oleh masyarakat sekitar, bahkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Berita Terkait
Kabareskrim tepis isu perselingkuhan Putri Candrawathi
Senin, 5 September 2022 21:11 Wib
Kemenkumham Lampung tindak tegas dugaan perselingkuhan yang dilakukan pegawai Bapas
Senin, 4 Juli 2022 18:39 Wib
Kabid Humas: Oknum Kasatlantas Polres Waykanan selingkuh telah dimutasi
Senin, 27 Juni 2022 11:39 Wib
Polda Metro pecat anggota terlibat perselingkuhan
Rabu, 25 Mei 2022 5:34 Wib
Berdalih selingkuh ? Pengadilan China tolak gugatan cerai
Kamis, 6 Januari 2022 10:59 Wib
Bupati: Pejabat selingkuh, dipecat
Selasa, 24 September 2019 18:58 Wib
Wanita karir rentan ditinggal selingkuh suami benarkah?
Jumat, 9 Agustus 2019 5:41 Wib
Mantan pejabat Kalteg dan Caleg dipergoki satu rumah
Kamis, 21 Maret 2019 9:06 Wib