KPU Bandarlampung coret Susi Tur Andayani dari DCT

id KPK korupsi lampung

KPU Bandarlampung coret Susi Tur Andayani dari DCT

Rumah STA dan keluarganya di Bandarlampung, Kamis (3/10) malam. (Foto: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara)

Hari ini kamis bahas, setelah shalat jumat akan langsung ada hasil,"
Bandarlampung,  (Antara Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan mencoret nama Susi Tur Andayani (STA) dari daftar caleg tetap pemilu 2014, karena menjadi pengacara perempuan yang ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten.

Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri di Bandarlampung, mengatakan, rapat komisioner membahas pencoretan nama Susi Tur Andayani dilakukan hari ini.

"Hari ini kamis bahas, setelah shalat jumat akan langsung ada hasil," kata dia.

Nama Susi Tur Andayani tercatat sebagai salah satu caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Bandarlampung 3 nomor urut 7.

Fauzi mengakui, meski belum ada keputusan hukum yang mengikat, namun dia menganggap KPU Bandarlampung harus melakukan terobosan hukum, karena menjadi tersangka korupsi adalah sebuah kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Penangkapan Susi Tur Andayani tersebut dengan status tertangkap tangan tersebut, menurut dia merupakan indikasi jelas keterlibatan perempuan yang berprofesi sebagai pengacara tersebut terlibat kasus korupsi.

Apabila tidak ada pencoretan nama Susi Tur Andayani dari daftar caleg tetap, maka akan memberi efek pencitraan yang buruk atas caleg 2014 di mata masyarakat.

Menurut Fauzi, pencoretan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk mewujudkan caleg yang bersih dari KKN pada Pemilu 2014.

"Kami yakin, KPK jarang menangkap orang yang akhirnya lolos dari jerat hukum, itu sebabnya kami yakin mencoret nama Susi Tur Andayani," kata Fauzi Heri.

Dalam jumpa pers yang digelar KPK pada Kamis (3/10), ketua KPK Abraham Samad menyebut inisial STA sebagai salah satu tersangka penyuapan bersama Akil Muchtar.