Bustami Zainudin Lantik Kakam Pemekaran

id Bustami Zainudin Lantik Kakam Pemekaran, Waykanan, Bupati, Lampung, Blambangn Umpu

Bustami Zainudin Lantik Kakam Pemekaran

Bupati Waykanan, Provinsi Lampung, Bustami Zainudin. (FOTO ANTARA / M.Tohamaksun).

Pemekaran kampung dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga pembangunan dapat segera dilaksanakan secara merata di wilayah-wilayah yang selama ini agak sulit terjangkau."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG)- Bupati Waykanan, Bustami Zainudin, melantik 12 penjabat kepala kampung (kakam) hasil pemekaran di daerah itu.

Dalam siaran persnya yang dikirim ke LKBN ANTARA Biro Lampung, Kamis, bupati yang resmi memimpin daerah itu sejak 23 Agustus 2010 bersama Wakil Bupati Raden Nasution Husin tersebut meminta para penjabat itu dapat mengemban amanah itu.

Pemekaran 12 kampung, kata bupati, dilakukan dengan susah payah melalui tahapan demi tahapan dengan melibatkan semua pihak, mulai DPRD, tokoh masyarakat, pemerintah kabupaten dan pihak kampung induk.

"Pemekaran kampung dilakukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga pembangunan dapat segera dilaksanakan secara merata di wilayah-wilayah yang selama ini agak sulit terjangkau," kata bupati.

Karena itu pula, ujar Bustami, kampung-kampung hasil pemekaran mudah-mudahan akan lebih cepat mengalami kemajuan yang dapat sejajar dengan kampung induk yang lebih dulu mengalami kemajuan.

Pemekaran kampung, menurutnya juga, bukan berarti warga kampung induk dan kampung pemekaran menjadi terpecah.

"Semuanya harus tetap bersatu, karena pemisahan kampung hanya untuk urusan adminsitrasi saja," ia menegaskan.

Adapun masalah kepemilikan lahan atau kebun tetap menjadi milik dan hak pemilikannya yang disesuaikan dengan letak wilayah administrasi kampung pemekaran.

Penjabat kepala kampung yang dilantik harus mampu memberikan pelayanan sacara baik kepada rakyat sesuai tugas yang melekat.

Sebagai pemimpin pemerintahan yang berada di garda paling depan berhadapan langsung dengan masyarakat, banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat yang harus ditangani secara baik dan bijaksana, tepat waktu dan ada kepastian hukum.

"Hal demikian yang disebut dengan pelayanan prima," ujar Bustami. (ANTARA).