Rumah Biliar Wajib Dikenakan Retribusi

id lampung, dprd, biliar, golf, boling

Rumah biliar yang dipakai khusus untuk pembinaan atlet tidak menjadi soal setiap bulan Ramadhan buka dan tidak dikenakan pajak, tapi rumah biliar di tempat usaha atau swalayan ya wajib kena pajak,"
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, menegaskan bahwa rumah biliar masih wajib dikenakan retribusi atau pajak hiburan karena olahraga ini masih ada unsur hiburannya.

"Rumah biliar yang dipakai khusus untuk pembinaan atlet tidak menjadi soal setiap bulan Ramadhan buka dan tidak dikenakan pajak, tapi rumah biliar di tempat usaha atau swalayan ya wajib kena pajak," kata dia, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, pengusaha sebaiknya tidak berlindung di balik prestasi olahraga saja, tetapi dilihat juga ada tidak keuntungan yang didapat dari usaha yang dijalankan.

"Apalagi usaha tersebut ditujukan untuk seluruh masyarakat di kota ini, sehingga tidak ada salahnya pemerintah kota menarik pajak atau retribusinya," kata politisi asal PDI Perjuangan itu.

Dia menyatakan, tidak ada alasan meskipun Mahkamah Konstitusi mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 pada pasal 42 ayat 2 huruf g.

"Semestinya MK lebih teliti dalam mengeluarkan keputusan, mengingat setiap usaha yang menghasilkan keuntungan wajib dikenakan pajak atau retribusinya," ujar dia lagi.

"Sepak bola kok dijadikan pembanding dengan biliar, ya tidak sama, tempat penyelenggaraannya saja sudah berbeda," kata dia.

Menurut Benson Wertha, anggota Komisi A DPRD Bandarlampung, pemerintah pusat semestinya membuat peraturan yang telah disesuaikan dengan daerah masing-masing di seluruh Indonesia sehingga tidak menimbulkan salah persepsi.

"Peraturan tiap daerah tentunya tidak bisa disejajarkan atau serupa, karena kondisinya yang memiliki perbedaan sehingga pelu adanya penyesuaian," kata dia pula.

Mengenai pencabutan pasal 42 ayat 2 huruf g UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh MK perlu dikaji ulang kembali.

"Itu perlu dikaji ulang keputusannya, saya menolak apabila rumah biliar tidak lagi dikenakan pajak dan retribusinya," ujar dia lagi.

Ketua DPRD Bandarlampung, Budiman AS, mengatakan, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terlebih dahulu.

"Nanti, setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetapnya keluar barulah kita lakukan revisi, kalau belum ada ya masih berlaku peraturan yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengprov Persatuan Olahraga Biliar (POBSI) Lampung, Hartarto Lojaya, mengatakan, Pemerintah Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung bersama DPRD setempat diminta meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah yang menyatakan biliar merupakan hiburan, bukan cabang olahraga.

"Kalau memang biliar bukan olahraga, kenapa masuk dalam katagori dan cabang olahraga yang dipertandingkan pada Pekan Olahraga Nasional dan kejuaraan Asia," ujar dia.

Menurut dia, penutupan rumah biliar di bulan Ramadhan telah menyalahi undang-undang, bahkan pemerintah setempat memberlakukan pajak selain pajak usaha.

"Pemerintah seharusnya sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional wajib menyediakan sarana olahraga termasuk biliar, golf, dan boling, tetapi saat ini ketiga cabang olahraga itu masih dikatagorikan sebagai hiburan," kata dia lagi.

Apalagi, ia menyebutkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 52/PUU-IX/2012 tanggal 18 Juli 2012 bahwa golf, biliar, dan boling bukanlah permainan yang masuk dalam katagori hiburan sehingga tidak dikenakan pajak hiburan.ANTARA