Aktivis Minta Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim Satono

id Satono

Aktivis Minta Komisi Yudisial  Periksa Majelis Hakim Satono

Bupati non-aktif Lampung Timur, Satono. (Foto ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Jaksa Penuntut Umum sebaiknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa ditindaklanjuti lebih intens
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Sejumlah aktivis anti korupsi di Lampung meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang membebaskan terdakwa korupsi APBD Lampung Timur, bupati non aktif Satono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin.

Aktivis dari Pusat Studi dan Kajian Kebijakan Publik (Pussbik) Lampung, Ariyanto, di Bandarlampung, Senin, mengatakan, dalam kasus tersebut ada tindak kejahatan korupsi menyebabkan tidak kembalinya uang negara, sehingga Satono tidak bisa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Jaksa Penuntut Umum sebaiknya segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi, atau menyerahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa ditindaklanjuti lebih intens," kata dia.

Ariyanto menjelaskan, isu tentang vonis membebaskan terdakwa Satono sudah beredar di kalangan aktivis anti korupsi sehari sebelum pembacaan, namun dirinya tidak menyangka kabar tersebut terbukti.

"Dari kemarin (minggu, 16/10) kabar tentang Satono akan dibebaskan sudah beredar, dan terbukti bebas," kata dia.

Sementara itu, aktivis lain dari Komite Anti Korupsi (Koak) Ahmad Yulden Erwin, menyatakan keputusan tersebut mencederai penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi di Lampung.

"Keputusan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat, karena secara logika awam, kemungkinan untuk dapat dibebaskan sangat sulit," kata dia.

Erwin berharap kejaksaan segera mengambil langkah kasasi untuk kasus tersebut, agar dapat ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tepat.

Sama seperti Ariyanto, dia mengusulkan agar seluruh majelis hakim yang memberikan vonis atas kasus tersebut diperiksa oleh Komisi Yudisial untuk melihat ada tidaknya pelanggaran kode etik.

Terdakwa kasus korupsi APBD bupati nonaktif Lampung Timur divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin.

Ketua majelis hakim Andreas Suharto di Bandarlampung, Senin, mengatakan, Satono tidak terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan dakwaan primer pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyimpanan dana APBD di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana tersebut.

Atas hal tersebut, Satono dibebaskan dari semua tuduhan dan meminta adanya pemulihan nama baik terhadap terdakwa.

Sedangkan untuk dakwaan sekunder, Satono juga terbukti tidak menerima gratifikasi berupa bunga dari penyimpanan dana APBD Lampung Timur dari pemilik BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharja.

Berdasarkan Pasal 12 huruf b UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, untuk unsur memberikan keuntungan bagi orang atau pihak lain, majelis hakim menganggap terbukti dilakukan oleh terdakwa karena ada pihak yang diuntungkan dalam hal tersebut, yaitu Pemkab Lampung Timur, namun bukan pemilik BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharja.

Sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang, majelis hakim juga menganggap tidak terpenuhi berdasarkan pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam proses pemindahan tersebut.

Satono dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain ancaman kurungan dua belas tahun, Satono juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan menyediakan uang pengganti sebesar Rp10,56 miliar kepada negara, yang apabila tidak dipenuhi, harus diganti dengan tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Bupati non aktif Lampung Timur Satono dituduh menerima dana gratifikasi Rp10,5 miliar dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang merugikan negara Rp119 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi, menerima gratifikasi Rp10,5 miliar dari Sugiharto Wiharja, pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang menjadi tempat menyimpan dana kas daerah itu.

Selain itu, jaksa juga menjerat Satono dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait dengan dugaan perkara penyimpanan APBD Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana.

Persidangan itu merupakan persidangan kembali setelah jaksa melakukan perbaikan dakwaan karena Majelis Hakim PN Tanjungkarang sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa terhadap Satono tidak cermat dan batal demi hukum pada Rabu (5/1) lalu karena dianggap kedaluwarsa. Ant