Penasihat hukum Satono bantah jual aset sita eksekusi

id Sopian sitepu, amrullah, jual aset, aset sita eksekusi

Penasihat hukum Satono bantah jual aset sita eksekusi

Tim Penasihat Hukum Sopian Sitepu memberikan klarifikasi terkait penjualan aset sita eksekusi. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim penasihat hukum dari Satono, Sopian Sitepu bantah adanya laporan dirinya telah menjual beberapa aset sita eksekusi dalam perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay dan mantan Bupati Lampung Timur, Satono.

"Masalah pemberitaan bahwa saya telah jual aset itu sangat tidak benar," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan laporan bahwa dirinya telah menjual aset sita eksekusi dilayangkan oleh sesama penasihat hukum dari Rice Megawati yang merupakan istri dari Satono, yakni Amrullah.

Tidak hanya laporan penjualan aset, Sopian juga dikatakan bahwa kuasa nya sebagai penasihat hukum dari Satono telah dicabut oleh Satono sejak tanggal 23 November 2009 lalu atas perkara sengketa eksekusi dicabut.

"Kami sampai sekarang masih memegang kuasa bahwa kami masih penasihat hukum dari Satono. Jadi kami telah dicabut kuasa dari Satono itu tidak benar," kata dia.

Sopian menambahkan dirinya sempat mendatangi Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Timur untuk menanyakan hak kuasa. Pihak Pemda sendiri katanya, mengatakan bahwa tidak pernah memberi kuasa kepada penasihat hukum lain selain dirinya.

"Bupati sendiri yang bicara bahwa tidak pernah memberi surat kuasa kepada penasihat hukum lain. Jadi surat kuasa yang ditunjukkan oleh penasihat hukum Rice itu tak sah, dalam hal ini saya juga tak mengatakan surat kuasa itu palsu. Biar masyarakat sendiri yang menilai," kata dia lagi.

Persoalan bermula adanya informasi permohonan sita eksekusi yang dimohonkan oleh penasihat hukum Amrullah mengatasnamakan Pemda Lamtim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang atas akta damai nomor 10/Pdt/G/2009 tertanggal 10 Maret 2009 Jo penetapan eksekusi Nomor 9/Eks/2009/Pn.Tk tanggal 26 Mei 2009 dalam perkara Pemkab Lamtim vs PT BPR Tripanca Setiadana.

"Atas itu Pemkab Lamtim pun menyampaikan ke pihak pengadilan bahwa menegaskan tak pernah memberi kuasa kepada Amrullah sesuai pernyataan Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari nomor 183/518/09-UK/2020 tertanggal 1 Juli 2020," katanya.

Sebelumnya, Sopian Sitepu telah dilaporkan oleh penasihat hukum Rice, Amrullah ke Mabes Polri atas tuduhan bahwa telah menjual aset eksekusi. Menanggapi laporan itu, Sopian Sitepu dan tim memberikan klarifikasi bahwa menurutnya laporan tersebut tidak benar.