Terpidana Satono meninggal, Kejaksaan putuskan lanjutkan perkara

id Kejari bandarlampung, satono, terpidana korupsi lampung timur

Terpidana Satono meninggal, Kejaksaan putuskan lanjutkan perkara

Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny saat menjelaskan perkara Satono. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dengan terpidana Satono.

Perkara terpidana Satono dilanjutkan dengan mengacu pada Pasal 70 bahwa untuk tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia maka proses hukumnya batal.

"Tapi dia kan terpidana, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan dalam putusan Satono ada beberapa poin di antaranya pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara.

"Pada poin pertama terkait pidana badan yang bersangkutan tidak bisa dilaksanakan karena sudah meninggal dunia. Tapi masih ada empat poin lagi dan ini yang akan kami laporkan ke Kejati Lampung bagaimana tindak lanjutnya," kata dia.

Deny menambahkan pihaknya akan terlebih dahulu melapor ke Kejati untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya. Dirinya tidak mau berandai-andai dalam menangani perkara Satono tersebut.

"Saya akan diskusikan dulu dengan tim karena pelaksanaan putusannya juga sudah lama. Saya hanya menindaklanjuti berikutnya, karena saya baru juga. Yang jelas update terakhir Satono belum ada pencicilan pembayaran kerugian negara, tapi kalau terkait aset kemungkinan sudah ada," kata dia lagi.

Baca juga: Bagus ! MA Hukum Berat Koruptor
Baca juga: Kejati akan cek kebenaran terkait meninggalnya DPO Satono
Baca juga: Penasihat hukum Satono bantah jual aset sita eksekusi
Baca juga: Warga Lampung Timur Berharap Satono ditangkap