Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dengan terpidana Satono.
Perkara terpidana Satono dilanjutkan dengan mengacu pada Pasal 70 bahwa untuk tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia maka proses hukumnya batal.
"Tapi dia kan terpidana, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan dalam putusan Satono ada beberapa poin di antaranya pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara.
"Pada poin pertama terkait pidana badan yang bersangkutan tidak bisa dilaksanakan karena sudah meninggal dunia. Tapi masih ada empat poin lagi dan ini yang akan kami laporkan ke Kejati Lampung bagaimana tindak lanjutnya," kata dia.
Deny menambahkan pihaknya akan terlebih dahulu melapor ke Kejati untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya. Dirinya tidak mau berandai-andai dalam menangani perkara Satono tersebut.
"Saya akan diskusikan dulu dengan tim karena pelaksanaan putusannya juga sudah lama. Saya hanya menindaklanjuti berikutnya, karena saya baru juga. Yang jelas update terakhir Satono belum ada pencicilan pembayaran kerugian negara, tapi kalau terkait aset kemungkinan sudah ada," kata dia lagi.
Baca juga: Bagus ! MA Hukum Berat Koruptor
Baca juga: Kejati akan cek kebenaran terkait meninggalnya DPO Satono
Baca juga: Penasihat hukum Satono bantah jual aset sita eksekusi
Baca juga: Warga Lampung Timur Berharap Satono ditangkap
Berita Terkait
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Pemkot Bandarlampung tahun ini dapat jatah penerimaan PPPK 300 orang
Rabu, 27 Maret 2024 15:16 Wib
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung
Rabu, 27 Maret 2024 11:30 Wib
Bawaslu teruskan kasus anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
Selasa, 26 Maret 2024 15:18 Wib
Pemudik motor di Lampung siap dikawal polisi hingga perbatasan
Selasa, 26 Maret 2024 14:11 Wib