Proses pendaftaran BPJS makin lama

id audit BPJS,pelayanan kesehatan,rumah sakit

Proses pendaftaran BPJS makin lama

Suasana pendaftaran peserta di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Jakarta (Antara Lampung) - Setelah sakit, baru ikut asuransi BPJS Kesehatan. Ketika masih sehat, masyarakat enggan mendaftar.

Terkait adanya temuan seperti itu, BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa proses pendaftaran kepesertaan bertambah menjadi 14 hari mulai 1 Juni 2015. Sebelumnya proses pendaftaran hanya 7 hari.
         
"Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik," kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi.
         
Namun demikian, kata dia, aturan baru tersebut hanya berlaku untuk peserta mandiri dari kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja yang mengambil kelas I dan II.
         
Hal tersebut berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja.

Aturan baru terkait proses pendaftaran tersebut, kata dia, dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
         
Proses administrasi yang harus dilakukan BPJS kesehatan antara lain verifikasi data kependudukan peserta, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan hingga penerbitan kartu peserta. (baca : MPR: Masih banyak kelemahan penyelenggaraan BPJS)
         
Selain itu, aturan baru tersebut juga bertujuan untuk mendorong masyarakat mendaftarkan dirinya sesegera mungkin, bukan setelah sakit.
         
Pasalnya, selama ini banyak masyarakat yang baru mendaftarkan diri setelah sakit. (baca : BPJS : Iuran Rp40,72 T, Pengeluaran Rp42,65 T)
         
Padahal, kata dia, asuransi bertujuan untuk menghindarkan risiko di masa mendatang sehingga diharapkan mendaftar selagi sehat guna menjamin kesehatannya.
         
Dia menambahkan, melalui program BPJS kesehatan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.