Jalur lintas Liwa ke Krui ditutup untuk kendaraan besar karena longsor

id Lampung Barat,Tanah longsor,liwa krui,jalur lintas lampung,kapolres lampung barat

Jalur lintas Liwa ke Krui ditutup untuk kendaraan besar karena longsor

Suasana di lokasi tanah longsor Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit pada Kamis (22/02/2024). (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Barat)

Lampung Barat (ANTARA) - Jalur di jalan lintas barat Liwa, kabupaten Lampung Barat, menuju Krui, Kabupaten Pesisir Barat, ditutup sementara untuk kendaraan besar karena lokasi tersebut terjadi tanah longsor yang menutupi badan jalan.

"Untuk kendaraan berat yang akan melintasi wilayah KM 17 Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, agar mencari jalur alternatif lain, karena jalur Liwa-krui ditutup sementara untuk kendaraan berat," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis.

Ia mengatakan hingga saat ini petugas gabungan penanggulangan bencana alam Kabupaten Lampung Barat yang terdiri dari TNI, Polri, dan dinas terkait, bahu membahu untuk membantu masyarakat yang akan melintas di jalur tersebut.

"Saya meminta kepada semua unsur, mari bersama sama kita bahu membahu menyumbangkan tenaga dan pikiran agar tanah longsor di KM 17 ini segera teratasi, karena saya melihat bahwa di titik ini berulang kali tanah longsor yang menyebabkan terputusnya jalur yang menghubungkan Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Pesisir Barat, sehingga menghambat distribusi bahan pokok dari kedua kabupaten tersebut," katanya.
 

Untuk diketahui Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam bersama dengan Dandim 0422 Lambar Letkol Inf Rinto Wijaya melakukan peninjauan di lokasi tanah longsor yang menyebabkan kemacetan jalan di KM 17 Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit pada Kamis. 

Dalam kesempatan itu terlihat dua unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Barat sedang beroperasi, berusaha menyingkirkan material longsor yang menimpa badan jalan.

Sampai dengan saat ini jalur Liwa-Krui hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan kendaraan berat lainnya masih belum dapat melintas sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari satuan lalu lintas Polres Lampung Barat.