Sebanyak 2.539 pencegahan dilakukan Bawaslu Lampung pada masa kampanye

id Bandarlampung,Bawaslu Lampung,Pemkot Bandarlampung,Pemilu,lampung,bawaslu

Sebanyak 2.539 pencegahan dilakukan Bawaslu Lampung pada masa kampanye

Arsip Foto-Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar saat dimintai keterangan oleh awak media. (ANTARA/Dian Hadiyatna.)

Klasifikasi pencegahan yang dilakukan berupa identifikasi kerawanan telah dilaksanakan 328 kegiatan
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menyatakan telah melakukan upaya pencegahan sebanyak 2.539 kali di 15 kabupaten dan kota sejak pelaksanaan kampanye berlangsung pada 28 November hingga 15 Desember 2023.

"Klasifikasi pencegahan yang dilakukan berupa identifikasi kerawanan telah dilaksanakan 328 kegiatan. Kegiatan bentuk Pendidikan sebanyak 33 kegiatan," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Minggu.

Ia menambahkan pencegahan itu juga termasuk partisipasi masyarakat sejumlah 35 kegiatan, kerja sama sebanyak 87 kegiatan, penerbitan naskah dinas sebanyak 1.451 lembar, bentuk kegiatan lainnya sebanyak 406 dan pencegahan melalui kegiatan publikasi sebanyak 195.

"Kegiatan pencegahan terbanyak terdapat di Kota Bandarlampung sejumlah 670," kata Iskardo.

Dia mengatakan bahwa kegiatan di tingkat kota dibagi menjadi 71 kegiatan di Kota Bandarlampung dan 599 kegiatan tersebar di kecamatan (Panwascam). Terbanyak kedua yakni Kabupaten Tanggamus sejumlah 337 pencegahan, dengan rincian 45 tingkat daerah dan 292 tersebar di kecamatan setempat.

"Selanjutnya, terbanyak ketiga yaitu Lampung Selatan sejumlah 256, sebanyak 14 pencegahan di kabupaten dan 193 tersebar di kecamatan. Sementara pencegahan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebanyak 15, diantaranya satu kegiatan identifikasi kerawanan, tiga klasifikasi kerja sama, lima naskah dinas, dua publikasi dan empat kegiatan lainnya," kata dia.

Iskardo pun menegaskan bahwa dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan untuk melancarkan tahapan kegiatan Pemilu. 

"Artinya kami tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan saja, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan kampanye," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Lampung: Pelanggaran cenderung pada netralitas ASN dan APK

Baca juga: Bawaslu Lampung menegaskan tak ada toleransi untuk pidana pemilu

Baca juga: Bawaslu Lampung tak lanjuti dugaan pelanggaran oleh komika