Bawaslu Bandarlampung siap hadapi laporan LSM ke DKPP

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Bawaslu ,Laporan ke DKPP

Bawaslu Bandarlampung siap hadapi laporan LSM ke DKPP

Ilustrasi: Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait penghentian kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif di TPS 19 Waykandis kota setempat.

"Pada prinsipnya kami siap menghadapi laporan yang dilakukan oleh LSM itu. Tentu siap juga bila nanti di panggil oleh DKPP," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut merupakan hal yang memang disahkan dan juga hal itu sudah benar pada tempatnya guna mengkoreksi kinerja Bawaslu.

"Jadi itu hal yang wajar-wajar saja, dan kami siap memberikan keterangan apabila nantinya dipanggil," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan bahwa keputusan menghentikan kasus di TPS 19 Waykandis merupakan hasil dari kesimpulan yang diambil di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Sejak awal kami menyatakan memenuhi unsur pidana, syarat formil dan materilnya terpenuhi. Tapi permasalahan ini harus diselesaikan di Sentra Gakkumdu. Dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu di tingkat penyidikan dibatasi waktu 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima," kata dia.

Namun dalam prosesnya, lanjut dia, hanya ada satu alat bukti, sementara untuk meningkatkan ke tahap penyidikan minimal harus ada dua alat bukti.

"Jadi kami kekurangan alat bukti. Bawaslu Bandarlampung hanya memiliki satu alat bukti yakni surat suara yang tercoblos sebanyak 233 lembar," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Bandarlampung persiapkan data hadapi PHPU

Baca juga: Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis

Baca juga: Bawaslu Lampung kaji keberatan saksi parpol di pleno