Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung meneruskan atau merekomendasikan kasus salah satu anggota KPU Bandarlampung yang diduga menerima uang dari salah satu calon legislatif ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini, kami sudah sampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait permasalahan salah satu komisioner KPU Bandarlampung FT, yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu, semua anggota sepakat memutuskan bahwa dalam permasalahan tersebut terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara FT.
"FT telah melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang tersebut," kata Tamri.
Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Lampung terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
"Jadi, berdasarkan penelusuran oleh kami, FT ini kuat dugaan menerima uang tersebut. Hal itu didasari atas proses permintaan keterangan sejumlah pihak, diketahui yang bersangkutan telah menerima uang itu," kata dia.
Namun begitu, lanjut Tamri, yang bersangkutan FT membantah bahwa telah menerima sejumlah uang dari caleg yang dimaksud.
"Jadi, kalau keterangan FT, yang bersangkutan mengakui bertemu caleg itu tapi membantah menerima uang," kata dia.
Diketahui, Bawaslu Lampung meregistrasi laporan LSM terhadap dugaan kasus oknum anggota KPU Bandarlampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.
Bawaslu teruskan kasus anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
FT telah melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang tersebut, kata Tamri