Pemkot Bandarlampung: Realisasi pajak daerah capai 80,29 persen

id Lampung,Pemkot Bandarlampung,Pajak Daerah,PAD Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung: Realisasi pajak daerah capai 80,29 persen

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Gunawan, saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Selasa (5/12/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Untuk penyumbang pemasukan terbesar ada di pajak restoran Rp106.563.656.390 atau sudah 91,87 persen dari target Rp116 miliar, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan realisasi pajak daerah pada 2023 mencapai 80,29 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp620.195.262. 269.

"Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sudah mencapai Rp497.963.160.677 atau 80,29 persen," kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Gunawan, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengungkapkan PAD tersebut dihasilkan dari sepuluh jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, pajak mineral bukan logam, pajak penerangan jalan, PBB P-2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Untuk penyumbang pemasukan terbesar ada di pajak restoran Rp106.563.656.390 atau sudah 91,87 persen dari target Rp116 miliar dan pajak penerangan jalan Rp116.232.133.042 atau 93 persen dari target Rp160 miliar," kata dia.

Kemudian, kata dia, untuk pajak hotel mencapai Rp36.684.957.394 atau 94,06 persen dari target Rp39 miliar, pajak hiburan Rp22.337.968.800 atau 93,07 persen dari target Rp24 miliar, pajak reklame Rp28.414.141.281 atau 97,98 persen dari target Rp29 miliar.

Pajak parkir mencapai Rp9.294.144.783 atau 103 persen dari target Rp8.945.262.269, pajak air tanah 3.404.892.550 atau 109 persen dari target Rp3.1 miliar, dan pajak mineral bukan logam capaian Rp150.170.500 atau 100,11 persen dari target Rp150 juta.

"Sedangkan untuk capaian PBB P-2 Rp81.423.545.681 atau 70,80 persen dari target Rp115 miliar, dan BPHTB Rp93.904.216.826 atau 75, 12 persen dari target Rp125 miliar," kata dia.

Menurut Gunawan, berdasarkan data, pendapatan dari sektor pajak di 2023 meningkat 8 persen apabila dibandingkan tahun 2022, hal ini menunjukkan sektor ekonomi di Bandarlampung mulai bergeliat usai diterpa oleh pandemi COVID-19.

"Sekarang restoran sudah mulai ramai kembali, begitu pula hotel dan sektor-sektor lainnya, sehingga ini juga yang mempengaruhi pertumbuhan pendapatan daerah dari sektor pajak," kata dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa pada 2002 capaian PAD dari sektor pajak mencapai 87,82 persen atau Rp456.822.692.225.

"Tahun lalu PAD dari pajak capai 87,82 persen dari target Rp520.195.262.269," kata dia.