Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar 14 kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu pada Oktober sampai dengan November 2023.
"Selama Oktober hingga November 2023 kami berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba di Lampung," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Selasa.
Dia mengatakan, dari 14 kasus yang diungkap oleh Polda Lampung, barang bukti yang disita yakni 113 kilogram sabu-sabu, 42 kilogram ganja dan 1.000 butir pil ekstasi.
"Untuk jumlah tersangka yang ditangkap dari 14 kasus yang berhasil diungkap mencapai 30 orang," kata Kapolda.
Irjen Pol Helmy juga mengatakan dari 14 kasus yang berhasil diungkap, 18 tersangka ditangkap dari enam kasus, kemudian 12 tersangka diamankan dari delapan kasus yang berhasil dibongkar oleh Polres Lampung Selatan.
"Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut berasal dari Aceh tujuh orang, Jawa Timur tujuh orang, Jakarta enam orang, Lampung enam orang, Kepulauan Riau satu orang, Jawa Barat dua orang dan satu warga Medan," kata dia.
Helmi juga mengatakan seluruh barang bukti narkoba yang disita memiliki nilai ekonomi hingga Rp196,38 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan ratusan ribu nyawa generasi bangsa.
“Dari jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dan diamankan oleh Polda Lampung dan jajaran maka kami telah berhasil menyelamatkan nyawa generasi muda kita sejumlah 496 000 orang,” kata dia.