Palembang (ANTARA) - Mulai 1 Juli 2021 Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan ketentuan baru besaran pajak tempat hiburan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, Selasa, mengatakan pembebasan BPHTB untuk perumahan komersil telah diturunkan batasanya menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
"Untuk perumahan subsidi tetap Rp100 juta," ujarnya.
Menurut dia, batasan BPHTB sebesar Rp60 juta merupakan nilai awal yang tertera UU no 28 tahun 2009, pihaknya memang sempat membuat perda terkait batasan menjadi Rp100 juta pada 2018 agar masyarakat semakin mudah memperoleh hunian.
Pihaknya menyebut hanya memiliki waktu satu bulan lagi untuk mensosialisasikan perubahan yang sudah disetujui wali kota dan DPRD tersebut kepada notaris dan Real Estate Indonesia (REI) setempat sebelum berlaku mulai Juli.
Selain itu pihaknya juga akan memberlakukan perubahan presentase pajak tempat hiburan (diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam) sebesar 40 persen dari sebelumnya hanya 35 persen.
Ia mengklaim perubahan pajak hiburan itu masih realistis meski diberlakukan di tengah kondisi pandemi.
"Kalau masyarakat masih datang ke tempat hiburan artinya masih sanggup bayar pajaknya," kata Sulaiman.
Berita Terkait
Bandara SMB II Palembang buka rute penerbangan ke Denpasar
Senin, 4 November 2024 21:16 Wib
Arinal-Sutono ingin wujudkan kereta api Bakauheni-Palembang
Minggu, 13 Oktober 2024 21:41 Wib
SMAN 4 Metro targetkan juara Axis Nation Cup 2024 di Palembang
Rabu, 9 Oktober 2024 19:48 Wib
Pertamina Sumbagsel lakukan penyesuaian harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 21:54 Wib
Pusri dukung pertanian berkelanjutan melalui Kartini Tani
Kamis, 19 September 2024 10:33 Wib
Tim SAR temukan jasad balita terseret arus Sungai Musi sejauh 25 Km
Selasa, 17 September 2024 10:46 Wib
Gencarkan inovasi, Pupuk Indonesia raih keuntungan Rp1,8 triliun
Jumat, 6 September 2024 20:02 Wib
19.023 pekebun kelapa Sumsel terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 6 September 2024 5:55 Wib