Ketua RT dihukum tiga bulan penjara terkait pembubaran ibadah

id Sidang pembubaran ibadah, sidang ketua rt, sidang gereja

Ketua RT dihukum tiga bulan penjara terkait pembubaran ibadah

Sidang putusan terdakwa Wawan Kurniawan terkait pembubaran ibadah. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat dalam persidangan perkara pembubaran ibadah, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wawan Kurniawan selama tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," katanya dalam persidangan, Selasa.

Ia melanjutkan dalam perkara tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sendiri telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

"Hal yang meringankan terdakwa pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata dia.

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Talib menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa yang merupakan seorang Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung tersebut dituntut dengan Pasal 167 KUHP.