Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat dalam persidangan perkara pembubaran ibadah, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wawan Kurniawan selama tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," katanya dalam persidangan, Selasa.
Ia melanjutkan dalam perkara tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa sendiri telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.
"Hal yang meringankan terdakwa pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata dia.
Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Talib menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.
Terdakwa yang merupakan seorang Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung tersebut dituntut dengan Pasal 167 KUHP.
Berita Terkait
Terdakwa divonis tiga bulan penjara terkait pembubaran ibadah di Lampung
Selasa, 15 Agustus 2023 16:47 Wib
Jaksa tolak dalil penasihat hukum terdakwa pembubaran ibadah
Selasa, 25 Juli 2023 11:46 Wib
Hakim minta terdakwa pembubaran ibadah tidak mengada-ada di persidangan
Selasa, 20 Juni 2023 16:20 Wib
Kejari Bandarlampung terima pelimpahan tersangka pembubaran ibadah
Kamis, 11 Mei 2023 18:22 Wib
FKUB Bandarlampung ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD
Selasa, 28 Maret 2023 10:36 Wib
FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD
Senin, 27 Maret 2023 22:10 Wib
Kemarin, FKUB harap proses hukum oknum pembubaran GKKD tak dilanjutkan
Selasa, 21 Maret 2023 8:19 Wib
FKUB Bandarlampung sebut kejadian viral pelarangan peribadatan hanya miskomunikasi
Senin, 20 Februari 2023 14:43 Wib