FKUB Bandarlampung sebut kejadian viral pelarangan peribadatan hanya miskomunikasi

id Lampung,Bandarlampung,Kemenag,pembubaran gereja

FKUB Bandarlampung sebut kejadian viral pelarangan peribadatan hanya miskomunikasi

Lokasi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung yang dipakai sebagai tempat peribatan, namun belum berizin. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Kami memang sudah dapat memediasi itu....
Bandarlampung (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengatakan bahwa kejadian viral di media sosial tentang pelarangan peribadatan jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya pada Minggu (19/2), merupakan miskomunikasi.

"Tentang kejadian antara warga dan jemaat yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antara kedua belah pihak," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan bahwa pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut, sudah berhasil dimediasi bersama Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

"Kami memang sudah dapat memediasi itu, jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandarlampung ini harmonisasi dengan kerukunan yang terjaga, sebab ini kota kita bersama, sehingga apa pun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah," kata dia lagi.

Dia mengatakan lagi bahwa sebelumnya memang sudah ada pertemuan-pertemuan antara kedua belah pihak, yang menyepakati bahwa lokasi itu belum menjadi gereja, namun rumah tempat tinggal.

"Jadi dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah kalau tempat itu rumah tinggal bukan gereja. Karena kalau untuk gedung gereja persyaratannya akan jauh lebih berat," kata dia pula.

Namun, ia juga mengatakan dari kesepakatan itu terdapat jalan keluar dengan mengacu Peraturan Menteri Bersama (PMB) yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 Nomor 98 bahwa rumah tempat tinggal itu bisa dijadikan tempat peribadatan akan tetapi dengan sejumlah persyaratan.

"Nah itulah yang sebenarnya disepakati bersama, sehingga Pengurus GKKD dan jemaat diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut oleh warga. Namun belum terpenuhi syarat itu, jemaat melakukan peribadatan," kata dia.

Ia menyatakan bahwa kejadian pada Minggu (19/2) itu memang ada sejumlah aparat kampung yang menghampiri lokasi peribadatan jemaat GKKD, tapi posisi gerbangnya dikunci dan tak kunjung dibuka sehingga mereka meloncati pagar untuk masuk dan mengingatkan.

"Sebenarnya oknum aparat kampung itu datang untuk mengingatkan dan menghentikan kegiatan peribadatan, karena takutnya masyarakat kumpul sehingga terjadi kaos," kata dia pula.

Dia pun menegaskan bahwa FKUB berkomitmen bahwa setiap warga negara berhak menjalankan nilai-nilai agamanya masing-masing dengan aman, tenang serta berjalan lancar dan rukun.

"Hanya saja tentu keinginan kita supaya mereka melaksanakannya tetap tenang, rukun, berjalan lancar, untuk itu harus terpenuhi syarat-syaratnya," katanya lagi.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung pada Minggu (19/2).
Baca juga: Pemuda Katolik minta Wali Kota Bandarlampung turun tangan terkait pendirian Gereja KKD