Jaksa tolak dalil penasihat hukum terdakwa pembubaran ibadah

id Sidang rt, sidang pembubaran ibadah, sidang terdakwa pembubaran ibadah

Jaksa tolak dalil penasihat hukum terdakwa pembubaran ibadah

Sidang pembacaan replik oleh jaksa dalam perkara pembubaran ibadah. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsi Talib dalam sidang replik menyatakan menolak seluruh dalil yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan dalam perkara pembubaran ibadah.

"Menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum dalam pledoi nya tertanggal 18 Juli 2023 lalu," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan dalam sidang replik itu pula, dirinya memohon kepada majelis agar dapat menerima dalil-dalil yang telah disampaikan dan menghukum terdakwa dengan hukuman dalam sidang tuntutan yang telah dibacakan pada 11 Juli 2023.

Menurutnya setelah membaca dan mengkaji materi pembelaan yang disampaikan penasihat hukum beberapa hari lalu, bahwa dirinya yakin surat dakwaan tersebut telah tepat pada sasaran dan pembuktian sebagaimana telah di uraikan dalam requistoir tanggal 11 Juli 2023 bahwa semua unsur dengan alat bukti telah terpenuhi dan terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab dalam terjadinya tindak pidana memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain.

"Kami memilih membuktikan dakwaan  kedua yaitu melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHPidana tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin karena ini dakwaan ini yang paling tepat dan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan sehingga sudah sepatutnya terdakwa dituntut pidana oleh penuntut umum," kata dia.

Menurutnya, penasihat hukum berkesimpulan bahwa berdasarkan analisa fakta hukum tidak ditemukan nya unsur yang cukup bagi terdakwa untuk di sangkakan terhadap dakwaan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana.

"Ini adalah kesimpulan yang salah dan tidak berdasar karena tidak didukung dengan fakta-fakta dari alat bukti. Kesimpulan yang dibangun oleh penasihat hukum hanya berdasarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum yang tidak melihat dan memperhatikan fakta-fakta persidangan secara komprehensif," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Wawan dituntut oleh jaksa selama empat bulan pidana penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan.