Sebanyak 30 napi perempuan ikuti rehabilitasi pecandu narkotika

id Lapas perempuan, kemenkumham lampung, rehabilitasi napi perempuan

Sebanyak 30 napi perempuan ikuti rehabilitasi pecandu narkotika

Wisuda pada penutupan kegiatan mandiri di Lapas Perempuan oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 30 dari 170 warga binaan perempuan mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan Lapas Perempuan Bandarlampung bekerja sama dengan BNN dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI).

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan program dari Ditjen PAS untuk bimbingan warga binaan perempuan.

"Terlebih lagi banyak stakholder yang turut membantu sehingga program ini dapat berjalan dengan maksimal," katanya usai melalukan penutupan program binaan di Lapas Perempuan Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan kegiatan rehabilitasi tersebut sebagai dasar untuk warga binaan mendapatkan hak-hak seperti remisi, CB, PB, dan lainnya berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Jadi semua warga binaan berhak mendapatkan hak nya dengan syarat berkelakuan baik dengan mengikuti berbagai program dan kegiatan pembinaan yang ada di Lapas dengan secara komitmen," kata dia.

Kalapas Perempuan Putranti Rahayu menambahkan, rehabilitasi yang dilaksanakan warga binaan tersebut melalui metode therapeutic community, asessmen, mental, spiritual, kegiatan kelompok, dukungan sosial, dan lainnya.

Melalui program tersebut, lanjut dia, diharapkan warga binaan khususnya perkara narkotika dapat lebih baik lagi sehingga tidak melalukan perbuatan yang sama dalam hal penyalahgunaan narkotika.

"Dengan dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan warga binaan dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi ini. Semoga dengan program rehabilitasi ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat," katanya.