Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah menerima titipan pembayaran uang kerugian negara dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi remunerasi pada Kejari Bandarlampung.
"Hari ini kami menerima menerima titipan pembayaran uang kerugian negara dari terdakwa Berry Yudanto," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat.Dia melanjutkan uang kerugian negara yang diterima Kejari Bandarlampung sebesar Rp213.112.300. Penyerahan uang tersebut melalui penasihat hukum terdakwa.
"Uang tersebut telah kami serahkan kepada Bendahara Khusus Kejari Bandarlampung dan disaksikan oleh para kasi dan jajaran," kata dia.
Helmi menambahkan selanjutnya uang tersebut nantinya akan disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejari Bandarlampung atas nama RPL 017 Pdt Kejari Bandarlampung dengan nomor rekening 114.00.2526554.0 dan ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung.
"Setelah dititipkan ke rekening Kejari Bandarlampung nanti akan kami tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung," katanya lagi.
Sementara itu, JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Berry Yudanto selama 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, juga membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp213.012.300 subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.