Ditkrimum proses dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu

id Polda lampung, laporan palsu

Ditkrimum proses dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Ditkrimum melalukan proses laporan dari korban Shelvia sebagaimana pelimpahan laporan polisi dari Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya LP/B/3524/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 29 November 2022 atas nama pelapor Shelvia.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, adanya dugaan peristiwa tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu yang mana pelapor bernama Shelvia melaporkan suami sah nya bernama Daniel Marshall Hisar Pardamean terkait kehilangan paspor anak kandungnya bernama Ezekiel Gionata Purba.

"Yang mana berdasarkan fakta bahwa paspor tersebut tidak pernah hilang dan ada pada Shelvia,  kemudian surat keterangan hilang yang di peroleh Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba tersebut dipakai untuk membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kota Bumi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat.

Dia melanjutkan setelah paspor baru Ezekiel terbit kemudian pasport tersebut digunakan untuk memberangkatkan anaknya ke Singapura sehingga Shelvia semakin sulit bertemu dengan anak kandungnya.

"Dalam perkara itu, Ditkrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta ahli hukum pidana. Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu lembar copy surat keterangan hilang atas nama Daniel, satu buah asli pasport lama atas nama Ezekiel nomor C7660493 tanggal 21 Mei 2021, satu buah pasport asli atas nama Ezekiel nomor E0763796 tanggal 05 Oktober 2022," kata dia.

Ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, berkas Perkara telah dikirim tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).