Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyalurkan asuransi kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.
"Penyaluran asuransi BPJAMSOSTEK ini diberikan kepada ahli waris Sahkrudin yang berprofesi sebagai nelayan," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.
Santunan berupa uang tunai Rp42 Juta diterima langsung oleh Surtini yang merupakan istri Sahkrudin.
"Pemkot bersama BPJAMSOSTEK telah menyerahkan santunan kepada ahli waris, semoga uang tunai yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik," kata dia.
Eva menyatakan, penyerahan santunan kematian kepada ahli waris bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program kegiatan perlindungan ketenagakerjaan mandiri dari Pemkot Bandarlampung.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Memberikan polis asuransi untuk nelayan ini merupakan salah satu program pemkot, total ada 1.192 nelayan yang sudah terlindungi asuransi. Semoga dengan adanya asuransi ini nelayan di Bandarlampung semakin sejahtera," kata dia.
Berita Terkait
Polda Lampung kerahkan 222 personel amankan Krui Pro World Surf di Pesisir Barat
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Forum Komunikasi FKIP bahas peningkatan kualitas pendidikan Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 16:39 Wib
Kemenag: Daftar tunggu haji Lampung capai 24 tahun
Jumat, 3 Mei 2024 16:36 Wib
BCA Syariah tingkatkan akses nasabah di Bandarlampung
Kamis, 2 Mei 2024 20:59 Wib
Rutan Bandarlampung fogging blok warga binaan untuk cegah terjadinya DBD
Kamis, 2 Mei 2024 19:36 Wib
Pemkot Bandarlampung: Disiapkan anggaran Rp15 miliar perbaiki drainase
Kamis, 2 Mei 2024 18:30 Wib
Kapolda: Pendidikan karakter bentuk generasi berintegritas
Kamis, 2 Mei 2024 17:22 Wib
DPRD Bandarlampung minta Pemkot realisasikan pembentukan BLK
Kamis, 2 Mei 2024 12:30 Wib