Pemkot Bandarlampung salurkan asuransi kematian Rp42 juta pada ahli waris

id Pemkot Bandarlampung,Lampung,Bandarlampung,BPJAMSOSTEK,asuransi

Pemkot Bandarlampung salurkan asuransi kematian Rp42 juta pada ahli waris

Penyerahan bantuan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pada Selasa, (4/6). Bandarlampung, Selasa, (5/7/2023). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyalurkan asuransi kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.

"Penyaluran asuransi BPJAMSOSTEK ini diberikan kepada ahli waris Sahkrudin yang berprofesi sebagai nelayan," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.

Santunan berupa uang tunai Rp42 Juta diterima langsung oleh Surtini yang merupakan istri Sahkrudin. 

"Pemkot bersama BPJAMSOSTEK telah menyerahkan santunan kepada ahli waris, semoga uang tunai yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik," kata dia.

Eva menyatakan, penyerahan santunan kematian kepada ahli waris bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program kegiatan perlindungan ketenagakerjaan mandiri dari Pemkot Bandarlampung. 

Menurutnya, hal itu sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Memberikan polis asuransi untuk nelayan ini merupakan salah satu program pemkot, total ada 1.192 nelayan yang sudah terlindungi asuransi. Semoga dengan adanya asuransi ini nelayan di Bandarlampung semakin sejahtera," kata dia.