Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi penyelidikan.
Indra selesai diperiksa pukul 17.27 WIB dan terlihat mengembalikan lanyard warna merah kepada petugas KPK. Lanyard merah tersebut menandakan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
Meski demikian setelah diperiksa Indra langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Indra bahkan berusaha menghindari awak media dan langsung menuju mobilnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Meski demikian apabila kasus tersebut bergulir hingga ke tahap penyidikan, maka KPK akan segera mengumumkan detail kasus tersebut kepada publik.
"Kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Berita Terkait
AHY akan fokus percepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Selasa, 16 April 2024 12:52 Wib
OJK catat kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:10 Wib
KPK: Korupsi skala kecil jadi tantangan terbesar
Rabu, 20 Maret 2024 16:15 Wib
Dinkes Lampung minta masyarakat lakukan kegiatan PSN guna kendalikan DBD
Sabtu, 16 Maret 2024 12:52 Wib
Warga diminta waspadai modus pengurusan perkara catut nama KPK
Rabu, 21 Februari 2024 20:55 Wib
Epidemiolog sebut berantas jentik nyamuk efektif cegah lonjakan DBD
Selasa, 2 Januari 2024 19:04 Wib
Presiden minta sistem pemberantas korupsi diperkuat
Selasa, 12 Desember 2023 11:11 Wib
Mahfud sebut Ganjar-Mahfud gaspol sikat korupsi
Minggu, 10 Desember 2023 7:13 Wib