Dinkes Lampung minta masyarakat lakukan kegiatan PSN guna kendalikan DBD

id DBD Lampung, Dinkes Lampung, pemberantasan sarang nyamuk, kesehatan lampung

Dinkes Lampung minta masyarakat lakukan kegiatan PSN guna kendalikan DBD

Ilustrasi - Kegiatan menguras wadah penampungan air di lingkungan rumah guna mencegah DBD di tingkat rumah tangga. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung meminta masyarakat di wilayahnya untuk bisa bergerak bersama melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) guna mengendalikan kasus demam berdarah dengue (DBD).
 
"Kami berharap masyarakat bisa bergerak bersama dan berkelanjutan untuk melakukan langkah antisipasi DBD melalui pelaksanaan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Edwin Rusli dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan langkah pengendalian dan antisipasi kasus DBD melalui pemberantasan sarang nyamuk itu dapat dilakukan dengan cara menutup, menguras, mendaur ulang tempat-tempat yang bisa menjadi sarang nyamuk.
 
"Menguras serta menutup rapat tempat penampungan air, serta mendaur ulang barang bekas yang bisa menjadi sarang nyamuk di tempat umum atau tempat penularan yang potensial harus dilakukan secara berkelanjutan," katanya.
 
Dia menjelaskan selain itu dapat juga dilakukan tindakan pengasapan dengan bahan insektisida atau pengasapan untuk memberantas nyamuk dewasa sebagai vektor DBD agar tidak menularkan penyakit ke manusia.
 
"Untuk pelaksanaan pengasapan ada syaratnya yaitu ada kasus dengue, dengan adanya nyamuk infektif, lalu dalam kondisi kejadian luar biasa dengue, dan persentase rumah yang negatif larva atau angka bebas jentik kurang dari 95 persen," ucap dia.
 
Kemudian dalam pelaksanaan fogging pun ada prosedur khusus yang dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat, seperti melakukan isolir lokasi dengan meminta penghuni rumah dan hewan peliharaan keluar dari kediamannya.
 
Kegiatan fogging dilakukan pada pukul 06.00-09.00 WIB ataupun pukul 17.00-18.00 WIB dan dalam kondisi tidak hujan. Selanjutnya setelah dilakukan fogging pintu rumah dan jendela dapat kembali dibuka, sekaligus membersihkan lantai rumah dari sisa fogging.
 
"Untuk mengantisipasi adanya kasus DBD, juga sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 38 tahun 2024 tentang kesiapsiagaan menghadapi terjadinya peningkatan kasus infeksi DBD. Sekaligus seluruh dinas kesehatan di kabupaten serta kota sudah melakukan pemetaan daerah endemis DBD per wilayah masing-masing," ucapnya.*