Empat ASN Bandarlampung yang ke mall pada jam kerja diberi sanksi peringatan

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bnadarlampujg,ASN

Empat  ASN Bandarlampung yang ke mall pada jam kerja diberi sanksi peringatan

Ilustrasi-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung sedang mendengarkan arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Diwana. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan sanksi peringatan keras kepada empat ASN yang didapati sedang berada di pusat perbelanjaan modern atau mall saat jam kerja masih berlangsung.

"Ya, pada Selasa (11/4) saat tim penegakan disiplin pegawai melakukan razia di mall didapati emat ASN Kota Bandarlampung di pusat perbelanjaan pada jam kerja," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di Bandarlampung, Rabu.

Ia pun mengatakan bahwa keempat ASN tersebut telah diberikan peringatan dan namanya dicatat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera dilaporkan ke organisasi perangkat daerahnya masing-masing.

"Kami tak melarang mereka berbelanja namun bukan saat jam kerja. Mereka kan dilihat masyarakat tidak baik juga, apalagi memakai seragam dinas tapi ada di pusat perbelanjaan saat jam kerja," ujarnya.

 Ia pun menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk mematuhi jam kerjanya baik saat bulan Ramadhan maupun setelahnya serta tidak melakukan kegiatan di pusat-pusat perbelanjaan pada jam kerja.

"Di bulan Ramadhan ini kan jam kerja ASN telah disesuaikan dan pulang lebih awal dari hari biasa, jadi bisa mereka ke sana (pusat perbelanjaan) setelah pulang kerja," kata dia.

Dia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kedisiplinam ASN Kota Bandarlampung ke depannya.

"Empat ASN yang terjaring razia itu, satu orang bertugas di kantor kecamatan dan tiga lainnya bertugas di Dinas Pendidikan Bandarlampung," kata dia.