Polisi sebut pelaku perampokan bank di Lampung ada tiga orang

id Lampung,Polresta Bandarlampung.,Perampikan Bank Arta ,Bandarlampung,Rampok di Bandarlampung,perampokan bank di lampung

Polisi sebut pelaku perampokan bank di Lampung ada tiga orang

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol ino Harianto saat memberikan keterangan Pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna.

Ada tiga pelaku dalam aksi perampokan ini, dan pelaku utama sudah berhasil ditangkap.
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, Polda Lampung menyebutkan bahwa terdapat tiga pelaku pada perampokan Bank Arta Kedaton di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

"Ada tiga pelaku dalam aksi perampokan ini, dan pelaku utama sudah berhasil ditangkap," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku utama, yang bersangkutan diturunkan di depan Bank Mayora yang bersebelahan dengan Bank Arta Kedaton oleh dua pelaku lainnya.

"Dua pelaku lainnya ini menggunakan sepeda motor dan menunggu pelaku utama serta bertindak mengawasi situasi sekitar," kata dia.

Tentunya, ujar dia, apabila aksi perampokan tersebut berhasil, pelaku utama akan segera pergi ataupun lari menuju ke arah dua rekannya yang sudah menunggu.

"Untuk kedua pelaku lainnya kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lagi. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan senjata api yang dipakainya," kata dia pula.

Ino juga mengatakan bahwa beberapa hari sebelum melancarkan aksi perampokan, pelaku juga sudah melakukan pengamatan dan memetakan proses pengambilan uang yang ada di bank tersebut.

Ia pun mengungkapkan bahwa senjata api yang dipakai pelaku utama dalam melancarkan aksinya di Bank Arta Kedaton yakni jenis air softgun glock warna hitam dan revolver rakitan warna silver.

"Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Kemudian juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ilegal," kata dia lagi.
Baca juga: Tiga orang terkena tembakan dalam aksi perampokan bank di Lampung