Sembilan truk muatan berlebih diputar balikan di Pelabuhan Bakauheni

id Kendaraan ODOL,bakauheni ,Lampung selatan

Sembilan truk muatan berlebih diputar balikan di Pelabuhan Bakauheni

suasana pemeriksaan kendaraan truk ODOL di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (ANTARA/HO)

Lampung Selatan (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

BPTD melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,

Kepala BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief mengatakan, pihaknya akan menindak tegas sopir atau pengelola truk yang angkutannya melebihi 50 ton atau Over Load Over Dimention (ODOL).

"Terbukti dalam tiga hari pelaksanaan pelarangan kendaraan angkutan melebihi 50 ton masuk ke Pelabuhan Bakauheni, dan dan sebanyak sembilan truk ODOL diputar balikkan," kata Bahar, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa (03/01/2023).

Selanjutnya dia juga mengatakan, pada hari  Sabtu tanggal 31 Desember 2022 kendaraan yang diperiksa sebanyak 35 unit. 

"Kendaraan yang diperiksa sebanyak 35 unit, lalu sebanyak 24 unit kendaraan membuat surat pernyataan dan dua unit kendaraan diputar balikkan," kata dia.

Masih kata dia, Pada Minggu tanggal 01 Januari 2023 dan Senin tanggal 02 Januari 2023 sebanyak 69 unit kendaraan diperiksa.

"Pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sebanyak 12 unit kendaraan yang membuat surat pernyataan, kemudian tujuh unit kendaraan diputar balik. Selanjutnya pada 2 Januari 2023, sebanyak 50 unit kendaraan yang diperiksa, tapi tidak ada kendaraan yang diputar balik," ujarnya.

Dia mengatakan, Jumlah kendaraan yang diputar balikan sebanyak sembilan unit. dan 36 unit dimintai surat pernyataan.

"Jadi sudah ada 9 unit truk yang kita larang masuk untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. 36 unit truk yang kita mintai surat pernyataan," katanya.

Pihaknya menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan, kendaraan ODOL tidak boleh beroperasi di jalan.