Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengusulkan pengoperasian kembali jembatan timbang di beberapa wilayah yang dilintasi kendaraan logistik guna mengendalikan over load over dimension (ODOL) di daerahnya.
"Terkait penyelenggaraan jembatan timbangan memang ada pengambil alihan pengoperasiannya oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan di Provinsi Lampung terdapat tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berfungsi melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang di jalan raya yakni ada di Way Urang Lampung Selatan, Blambangan Umpu di Kabupaten Waykanan, dan Pematang Panggang.
"Berdasarkan informasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) telah mengusulkan adanya pengoperasian kembali jembatan timbang, salah satunya di Waykanan, meski kondisinya tidak standar mungkin nanti akan disiasati dengan menggunakan jembatan timbang portable ini akan kami upayakan," katanya.
Dia menjelaskan pengoperasian kembali jembatan timbang tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL terutama di wilayah-wilayah yang aktif dilalui kendaraan logistik.
"Ini dilakukan karena memang di jalan lintas tengah luar biasa sekarang banyak sekali kendaraan ODOL yang melintas apalagi yang berasal dari Tanjung Enim dan Lahat Sumatera Selatan yang membawa batu bara. Kalau di daerah Mesuji sudah tidak begitu ramai karena sudah ada jalan tol," ucapnya.
Ia melanjutkan selain kembali menerapkan operasional jembatan timbang pemerintah daerah pun telah mengusulkan peningkatan denda sanksi pelanggar, dan pembuatan kesepakatan bersama terkait penanganan ODOL secara terpadu dengan berbagai instansi serta pengusaha.
"Agar menjaga infrastruktur tetap dalam kondisi baik perlu penguatan agar semua bisa serempak kami pun berharap bisa ada Instruksi Presiden terkait ODOL, sebab begitu kompleksnya masalah ini," tambahnya.
Menurut dia, akan ada juga penegakan hukum terkait kendaraan ODOL di perbatasan.
"Rencana akan ada penegakan hukum di perbatasan, kendaraan ODOL yang didapati jika tidak mau di denda, maka harus putar balik tidak boleh masuk Lampung, kalau mau masuk harus sesuai surat edaran Gubernur yaitu kendaraan truk diesel dengan maksimum 8 ton, tapi kalau di atas itu khusus tronton ke atas silahkan putar balik ini untuk menjaga infrastruktur jalan disini," ujar dia lagi.