Dishub Lampung: 1.619 kendaraan pelanggar ODOL telah diberi tindakan

id Dishub Lampung, odol kendaraan Lampung, kendaraan odol Lampung, penindakan odol lampung

Dishub Lampung: 1.619 kendaraan pelanggar ODOL telah diberi tindakan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Mudah-mudahan pelaksanaan penindakan kendaraan ODOL ini bisa membuat efek jera, jadi infrastruktur jalan dan jembatan kita bisa tahan lama, ujar Bambang
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyatakan telah melakukan penindakan kendaraan pelanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) ke total 1.619 kendaraan di daerah tersebut.

"Penindakan ODOL ini terakhir dilakukan pada 21 Desember, dan tercatat ada 1.619 unit kendaraan yang berhasil kami tindak," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan pelaksanaan penindakan bagi kendaraan pelanggar ODOL di wilayah Provinsi Lampung itu terlaksana selama 18 hari.

"Penindakan ini dilakukan selama 18 hari. Dan pada 7-15 Desember penindakan dilakukan di Kabupaten Waykanan dan tiga hari dilakukan di semua exit tol Jalan Trans Sumatera," katanya.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan penindakan ODOL dari total sebanyak 1.619 unit kendaraan yang terjaring, sebanyak 32 persennya merupakan kendaraan pengangkut batu bara asal Sumatera Selatan.

"Kondisinya sangat luar biasa mengkhawatirkan saat dilakukan penindakan di Waykanan, dari 500 kendaraan yang ditilang, sebanyak 303 unit atau sekitar 62 persennya merupakan kendaraan batu bara. Sedangkan secara umum sekitar 32 persen dari total 1.619 unit adalah kendaraan batu bara," ucap dia.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan penertiban kendaraan ODOL tersebut telah diterapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu per kendaraan.

"Denda sesuai kebijakan Gubernur Lampung diterapkan denda maksimal Rp500 ribu per kendaraan. Tapi tahun depan ada kemungkinan kita menerapkan peraturan daerah dengan denda maksimal Rp50 juta yang diberlakukan kepada perusahaan pelanggar ODOL dan penerapan pemotongan dimensi tetap ada," tambahnya.

Pihaknya pun mengharapkan pemerintah pusat untuk mendukung kebijakan pengendalian kendaraan ODOL agar infrastruktur jalan tetap terjaga.

"Kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai hal ini. Sebab beberapa waktu lalu ada jembatan putus di Waykanan lalu infrastruktur jalan kita rusak karena muatan berlebih dari kendaraan pembawa batu bara dari Sumatera Selatan. Mudah-mudahan pelaksanaan penindakan kendaraan ODOL ini bisa membuat efek jera, jadi infrastruktur jalan dan jembatan kita bisa tahan lama," ujar Bambang.