Polda Lampung telah periksa 16 saksi kasus kematian ABH di LPKA

id Pandra, Kabid Humas Polda Lampung, abh

Polda Lampung telah periksa 16 saksi kasus kematian ABH di LPKA

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Bandarlampung, Minggu, (17/7/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah memeriksa 16 orang saksi kasus kematian seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF. 

"Dari pertama menerima laporan hingga Jumat (15/7) kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Minggu.

Ia menyebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa untuk kasus tersebut yakni petugas yang berjaga pada saat kejadian, ABH di LPKA termasuk dari pihak keluarga korban RF.

Selain itu, lanjut dia, Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit Ahmad Yani, Kota Metro guna mengetahui bagaimana penanganan pertama terhadap korban saat di bawa ke sana.

"Semua kami lakukan pemeriksaan guna mengetahui bagaimana perannya terhadap suatu permasalahan ini. Karena ini menyangkut permasalahan anak di bawah umur tentu menjadi perhatian kita bersama," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan sesama ABH di LPKA Lampung tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kami sudah melakukan proses penyelidikan dan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, seorang anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung berinisial RF (17) meninggal dunia diduga akibat mengalami penganiayaan oleh sesama ABH setempat.

ABH berinisial RF tersebut meninggal dunia pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. RF meninggal saat berada di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro.