Kejari Pringsewu temukan indikasi dugaan mafia pupuk yang merugikan negara

id Mafia pupuk, kejari pringsewu, kejari temukan indikadi mafia pupuk

Kejari Pringsewu temukan indikasi dugaan mafia pupuk yang merugikan negara

Kejaksaan Negeri Pringsewu bidang Intelijen saat memaparkan adanya indikasi dugaan mafia pupuk. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan ekspose operasi intelijen terkait adanya dugaan praktik mafia pupuk di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

"Kami bidang intelijen telah memaparkan hasil pelaksanaan operasi Intelijen terkait adanya dugaan mafia pupuk. Pemaparan kami sampaikan langsung kepada Kajari Pringsewu dan dihadiri juga oleh Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi P3BR, Kasubag Pembinaan, para Kasubsi, dan jaksa pada Kejari Pringsewu," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi di Pringsewu, Selasa.

Dia melanjutkan berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan di antaranya, dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung di dalam kelompok tani, memberikan data diri sesuai dengan KTP dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektare, dan nama anggota kelompok tani terdaftar di dalam E-RDKK yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

"Namun, dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK justru melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini. Ini telah melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat 1, 2  Permendag No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dan Pasal 3 Ayat 1 Permendag No.49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET))," kata dia.

Median menambahkan dengan diterapkan nya harga penebusan pupuk bersubsidi para petani telah menebus pupuk jenis Pupuk Urea sebesar Rp125 ribu dan Pupuk NpkRp150 ribu. Namun lanjut Median, penebusan tersebut telah diatur berdasarkan HET untuk Pupuk Urea sendiri sebesar Rp112.500 dan Pupuk Npk Rp115.000.

"Jadi ini telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) peraturan Menteri Pertanian No.49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET. Dari penemuan kaki juga, dalam penyaluran dan pendistribusian nya telah dilanggar dan  mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi. Selain itu, ditemukan juga berbagai indikasi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan tidak optimal nya distribusi pupuk subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata dia lagi.

Dengan adanya indikasi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 35 orang pihak terkait serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi.

"Selanjutnya hasil temuan kami terkait adanya dugaan mafia pupuk ini langsung kami limpahkan ke bidang Tindan Pidana Khusus agar dapat ditindaklanjuti," katanya.