Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan ekspose operasi intelijen terkait adanya dugaan praktik mafia pupuk di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu tahun 2021.
"Kami bidang intelijen telah memaparkan hasil pelaksanaan operasi Intelijen terkait adanya dugaan mafia pupuk. Pemaparan kami sampaikan langsung kepada Kajari Pringsewu dan dihadiri juga oleh Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi P3BR, Kasubag Pembinaan, para Kasubsi, dan jaksa pada Kejari Pringsewu," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi di Pringsewu, Selasa.
Dia melanjutkan berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan di antaranya, dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung di dalam kelompok tani, memberikan data diri sesuai dengan KTP dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektare, dan nama anggota kelompok tani terdaftar di dalam E-RDKK yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
"Namun, dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK justru melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini. Ini telah melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat 1, 2 Permendag No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dan Pasal 3 Ayat 1 Permendag No.49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET))," kata dia.
Median menambahkan dengan diterapkan nya harga penebusan pupuk bersubsidi para petani telah menebus pupuk jenis Pupuk Urea sebesar Rp125 ribu dan Pupuk NpkRp150 ribu. Namun lanjut Median, penebusan tersebut telah diatur berdasarkan HET untuk Pupuk Urea sendiri sebesar Rp112.500 dan Pupuk Npk Rp115.000.
"Jadi ini telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) peraturan Menteri Pertanian No.49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET. Dari penemuan kaki juga, dalam penyaluran dan pendistribusian nya telah dilanggar dan mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi. Selain itu, ditemukan juga berbagai indikasi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan tidak optimal nya distribusi pupuk subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata dia lagi.
Dengan adanya indikasi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 35 orang pihak terkait serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi.
"Selanjutnya hasil temuan kami terkait adanya dugaan mafia pupuk ini langsung kami limpahkan ke bidang Tindan Pidana Khusus agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
Dinas PMD Lampung sebut BUMDes siap jadi penyalur pupuk di desa
Senin, 22 April 2024 18:37 Wib
Pupuk Indonesia tegaskan pupuk subsidi hanya bisa ditebus di kios resmi
Sabtu, 20 April 2024 20:28 Wib
Pupuk Indonesia fasilitasi keberangkatan 1.446 pemudik ke berbagai daerah
Sabtu, 6 April 2024 11:08 Wib
Dinas KPTPH: Petani terdaftar di e-RDKK bisa tebus pupuk pakai KTP
Kamis, 21 Maret 2024 19:01 Wib
Pupuk Indonesia sebut anggaran subsidi pupuk naik jadi Rp54 triliun
Selasa, 19 Maret 2024 9:27 Wib
Mentan akan siapkan benih hingga pupuk untuk tingkatkan produksi petani Sumsel
Sabtu, 2 Maret 2024 6:04 Wib
Lampung dapat alokasi pupuk subsidi urea 204 ribu ton
Selasa, 27 Februari 2024 15:22 Wib
Ganjar Pranowo: Politik pangan jangan liberalisasi
Jumat, 19 Januari 2024 12:30 Wib